Minggu, 27 Mei 2012

Tulisan Ke-5 Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : HENDRICKSON
NPM  : 13410221
Kelas : 2IB02

Wawasan Seputar Kewarganegaraan

         Mungkin sebagian dari kita belum memahami apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan, atau hanya mengetahui sedikit mengenai kewarganegaraan. Padahal, sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan, juga hal-hal mengenai kewarganegaraan. Nah, pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan penjelasan sekilas mengenai kewarganegaraan.


            Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
            Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
      Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
          Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

A. Konsep Warga Negara 
 
              Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
              Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
              Sedangkan Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
              Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
         Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
          Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.    Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.   Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

             Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1.    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.    Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.    Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
              Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut :
1.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
              Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
         Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
                    Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas.

B. Unsur-Unsur yang Membentuk Kewarganegaraan
              Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
              Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
              Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
              Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
              Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
              Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

C. Asas-Asas Kewarganegaraan
              Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu :
1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis.
              Dalam bahasa Latin, ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
              Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
              Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan.

D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
              Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Di antaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
              Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga negara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
              Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.gudangmateri.com/2011/04/konsep-dan-asas-kewarganegaraan.html

Tulisan Ke-4 Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : HENDRICKSON
NPM  : 13410221
Kelas : 2IB02
 

Bekasi, Kota Bersejarah dengan Sejuta Budaya dan Kuliner 

              Bekasi yang juga dikenal sebagai kota Patriot, merupakan kota besejarah yang memiliki sejuta budaya. Julukan Patriot merupakan sebuah penghormatan dan penghargaan yang besar bagi wilayah Bekasi sebagai daerah perjuangan dan pertahanan Republik Indonesia pada masa kemerdekaan. Dimana berjuta-juta patriot bangsa gugur dalam pertempuran bertubi-tubi dan dasyat dalam mempertahankan ibukota negara dan wilayah RI di garis depan front perjuangan Republik Indonesia.
              Keheroikan dan kepatriotan masyarakat di Bekasi tergambarkan dalam bentuk Puisi karya Chairil Anwar "Karawang-Bekasi", Lagu "Melati di Tapal Batas Bekasi", dan Novel Legendaris "Di Tepian Kali Bekasi".
              Keheroikan perjuangan masyarakat Bekasi pun ditandai dengan begitu banyaknya monument-monument perjuangan di antaranya : Monumen Revolusi Rakyat Bekasi (di alun-alun Bekasi), Monumen Perjuangan Rakyat di Bekasi, Tugu di Agus Salim, Gedung Papak, Tugu Bambu Runcing, Gedung Tinggi dan sebagainya.

Seni Budaya
             Bekasi mengalami proses asimilasi dan akulturasi kebudayaan dari berbagai daerah seperti Bali, Melayu, Bugis, dan Jawa. Pengaruh etnis tersebut tersebar di wilayah Bekasi, antara lain :
1. Suku Sunda banyak bermukim terutama di wilayah Lemahabang; Cibarusah, Setu sebagian Pebayuran dan sebagian Pondik Gede.
2. Suku Jawa dan Banten banyak bermukim di Kecamatan Sukatani dan sebagian Cabang Bungin.
3. Suku bangsa Melayu banyak bermukim di Kecamatan Bekasi (daerah kota), Cilincing (sekarang masuk Jakarta), Pondok Gede, Babelan, Tambun, Cikarang, Cabang Bungin, dan Setu.
4. Suku Bali terdapat di sebuah kampung di Kecamatan Sukatani, bahkan sampai sekarang namanya masih Kampung Bali.

            Keragaman kesenian di daerah Bekasi sebagaimana dengan beragamnya etnis dan unsur budaya yang masuk ke daerah tersebut, maka berdasarkan catatan di kelembagaan kesenian Bekasi baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.
                Keanekaragaman jenis kesenian yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi merupakan produk perkembangan budaya yang dipengaruhi oleh pergeseran pola hubungan antara penduduk asli dengan masyarakat pendatang. Sikap terbuka dari masyarakat Bekasi berkonsekwensi pada masuknya unsur-unsur seni yang dibawa oleh masyarakat pendatang.
               Bukti masuknya unsur budaya pendatang dapat dilihat dari aktivitas seni yang mencerminkan unsur-unsur etnis tertentu, seperti :
1)    Pengaruh budaya Pesisir Jawa : Wayang Kulit, Ujungan (pengaruh kerajaan mataram), Tari topeng.
2)    Pengaruh Parahiangan antara lain : Wayang Golek, Pakaian Kebaya dan Gelung (Sanggul).
3)    Pengaruh Melayu : Tari Japin dan Musik Gambus.
4)    Pengaruh Eropa : Kesenian Tanjidor
5)    Pengaruh Cina : Tari Cokek dan beberapa kesenian lainnya.
              Beragamnya pengaruh budaya dan seni masyarakat pendatang turut memperkaya khasanah kesenian masyarakat Bekasi.

Tradisi Pantangan dan Kuwalat
              Tradisi ini merupakan bentuk folklore, yang tidak diketahui siapa pencipta dan asalnya, pantangan ini digunakan sebagai saran atau himbauan. Di antaranya adalah :
a) Dilarang membuang sampah ke sungai, jika ada buaya yang memangsanya itu adalah kuwalat baginya karena telah mencemarkan sungai.
b) Untuk mencegah sepasang buaya putih penunggu sungai marah, masyarakat Melayu Betawi  "nyugu" dengan membawa sesajen kembang tujuh rupa, telor ayam mentah, bekakak ayam, dan nasi kuning.
c) Tradisi menghormati sepasang buaya putih, masih tercermin dalam adat perkawinan Melayu Betawi yang mengharuskan dalam pinangan pihak mempelai laki-laki membawa sepasang roti buaya.
d) Sampah harus ditabun, maka nabun atau membakar sampah merupakan  kebiasaan orang Melayu Betawi dan menebang pohon pun tidak boleh sembarangan, karena dalam pohon kayu yang besar terdapat penunggu yang akan marah bila pohon kayu itu ditebang secara sembarangan.
              Kuwalat dan ketulah sangat sulit dibedakan artinya. Kuwalat atau kewalat berarti kena walat. ketulah berarti kena tulah, walat dan tulah adalah kena bencana, kesialan (istilaha bahasa Melayu-Betawi "sial dangkalan").
              Dalam sistem kepercayaan lama, kekuasan yang maha tinggi dipercaya adalah berupa para dewa-dewa dan dewa-dewa itu mempunyai kepala dewa (dewa tertinggi). Kebiasaan 'nyuguin' dan 'ngukup' adalah kebiasaan untuk menghormati dewa-dewa. nyuguin (berupa sesajen dalam masyarakat Jawa) dan diungkupin (yaitu dengan membakar kemenyan yang asap-asapnya dibawa ke setiap sudut rumah).

Kuliner Khas Bekasi
             Wisatawan yang datang ke kota Bekasi rasanya tidak puas bila tidak menikmati kuliner khas di Bekasi. Seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia, pada masyarakat Bekasi dikenal beberapa jenis makanan khas yang sering disajikan pada acara-acara tertentu atau hari raya. Misalnya dodol, setiap keluarga akan selalu berupaya agar pada saat hari raya (lebaran) tersedia sebagian penganan untuk dikirim kepada tetangga, keluarga atau untuk disajikan bila ada tamu.
Dodol ini juga bisa dibuat bila akan mengadakan kenduri. Makanan ini terbuat dari tepung beras ketan yang dicampur dengan gula merah dan kelapa.
              Kuliner Bekasi yang masih dalam kategori kue basah, cukup banyak dan bervariasi, di antaranya adalah: Dodol, Kue Jalabia, Kue Cucur, Kue Bugis, Kue Bika Ambon, Kue Pepe, Kue Putu Mayang, Kue Talam, Kue Pisang, Kue Lopis, Kue Cincin, Kue Geplak, Kue Onde-Onde, Kue Gemplong, dan kerak telor.
              Selain jenis kue basah Khas Bekasi, ada beberapa penganan asli Bekasi yang termasuk kategori jenis kue kering, biasanya mewarnai kue-kue yang disediakan untuk para tamu yang datang berkunjung atau pun untuk kegiatan besar seperti pernikahan, sunatan, dan bagian jenis kue cemilan yang praktis dan kuat tahan lama, diantaranya adalah : Kue Akar Kelapa, Kue Rengginang, Kue Wajik, Kue Sagon, Kue Satu dan parocot, Kue Duit, Kue Brangas dan beberapa jenis kue lainnya.
              Sementara itu, menu makanan atau kuliner yang sangat dikenal di Bekasi adalah sayur asem khas Bekasi, rasanya agak sedikit asem bila dibandingkan dengan jenis sayur asem di daerah lain. Sayur ini terasa nikmat bila disajikan di siang hari.
              Di samping itu ada satu jenis sayuran yang khas, yaitu sayur ikan gabus atau sayur pucung. Jenis sayur ini  nampaknya hanya terdapat di Bekasi saja. Seperti diketahui Bekasi tempo dulu terdiri dari rawa-rawa yang didalamnya terdapat ikan gabus. Sayur ikan gabus biasanya dimasak dengan menambahkan campuran pucung/ kluewek yang berwarna hitam dan memiliki aroma serta rasa yang khas.
              Demikian sekilas wawasan mengenai budaya dan kuliner Bekasi yang dapat saya sampaikan kepada teman-teman pembaca sekalian. Semoga postingan ini bermanfaat bagi teman-teman semua.

Referensi :
http://www.bekasikota.go.id/read/6039/kota-bersejarah-dan-sejuta-budaya
http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/128/295/keragaman-budaya-masyarakat-kota-bekasi

Tulisan Ke-3 Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : HENDRICKSON
NPM  : 13410221
Kelas : 2IB02
 

Sejarah Singkat Kabupaten Bekasi 


                 Kita semua pasti sering mendengar Kabupaten Bekasi. Saya yakin sebagai warga Indonesia yang cinta tanah air pasti tau Kabupaten Bekasi. Tapi dari teman-teman semua ada yang tau ngga, sejarah mengenai Kabupaten Bekasi? Jawabannya pasti beragam. Ada yang tau, ada juga yang ngga tau, ada juga yang belum tau. Iya kan? Nah, untuk itu saya akan memberikan sedikit wawasan mengenai sejarah Kabupaten Bekasi kepada pembaca sekalian. Mari kita simak pemaparannya.
              Dalam catatan sejarah, nama "Bekasi" memiliki arti dan nilai sejarah yang khas. Menurut Poerbatjaraka, seorang ahli bahasa Sansekerta dan Jawa Kuno - Asal mula kata Bekasi, secara filosofis, berasal dari kata Chandrabhaga. Chandra berarti "bulan" (dalam bahasa Jawa Kuno, sama dengan kata Sasi) dan Bhaga berarti "bagian". Jadi, secara etimologis kata Chandrabhaga berarti bagian dari bulan. Kata Chandrabhaga berubah menjadi Bhagasasi yang pengucapannya sering disingkat menjadi Bhagasi.
             Kata Bhagasi ini dalam pelafalan bahasa Belanda seringkali ditulis "Bacassie" kemudian berubah menjadi Bekasi hingga kini. Bekasi dikenal sebagai "Bumi Patriot", yakni sebuah daerah yang dijaga oleh para pembela tanah air. Mereka berjuang disini sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan negeri tercinta dan merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Ballada kepahlawanan tersebut tertulis dengan jelas dalam setiap bait guratan puisi heroik Pujangga Besar Chairil Anwar yang berjudul "Krawang - Bekasi".
                  Kini, Kabupaten Bekasi di usianya yang sudah lebih dari 50 tahun, banyak perubahan yang telah terjadi dari masa ke masa. Menelusuri jejak sejarah Kabupaten Bekasi, terungkap dalam rangkaian periodisasi kesejarahan sebagai berikut:
1)    Masa Kerajaan.
2)    Masa Penjajahan Belanda.
3)    Masa Pendudukan Jepang.
4)    Masa Persiapan Kemerdekaan.
5)    Masa Terbentuknya Kabupaten Bekasi.
6)    Masa Pemberontakan PKI.
7)    Masa Pembangunan.

(1) MASA KERAJAAN
A. Masa Kerajaan Tarumanegara
              Daerah Bekasi berdasarkan beberapa bukti sejarah (berupa Prasasti Tugu, Ciaruteun, Muara Cianten, Kebon Kopi, Jambu, Pasir Awi dan Prasasti Cidangiang), diduga merupakan salah satu pusat Kerajaan Tarumanegara. Pada masa itu Sang Maharaja Purnawarman telah menggali dua buah sungai, yakni sungai Chandrabhaga dan sungai Gomati yang mengindikasikan mulai dibukanya lahan pertanian yang subur di daerah ini. Kerajaan Tarumanegara mulai runtuh sekitar abad ke-7 dan ke-8 akibat serangan Kerajaan Sriwijaya. Setelah itu muncullah Kerajaan Pajajaran yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap daerah Bekasi.
B. Masa Kerajaan Pajajaran (berdiri tahun 1255 Caka atau 1333 M)
              Bekasi merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Pajajaran sebagai salah satu pelabuhan sungai yang ramai dan penting artinya serta asset yang berharga bagi Kerajaan Pajajaran, karena memiliki akses langsung terhadap Pelabuhan Sunda Kelapa. Keramaian Pelabuhan Sunda Kelapa sangat dipengaruhi oleh keberadaan Sungai Bekasi yang berfungsi sebagai pelabuhan transit.
C. Masa Kerajaan Jayakarta
              Daerah Bekasi ketika itu masih tetap merupakan pelabuhan transit bagi pelabuhan Sunda Kelapa. Periode ini ditandai dengan jatuhnya Sunda Kelapa ke tangan Fatahillah (Falatehan) kemudian namanya diganti menjadi Jayakarta (artinya, kota yang mendapat kemenangan) pada tanggal 22 Juni 1527. Namun, Jayakarta akhimya jatuh ketangan VOC pada tanggal 30 Mei 1619. Sejak itulah, Jayakarta diubah namanya menjadi Kota "Batavia" clan Bekasi menjadi bagian wilayah Batavia.

(2) MASA PENJAJAHAN BELANDA
              Pada masa ini ada tiga babak sejarah penting yakni :
(a) Peristiwa Penyerbuan Kerajaan Mataram ke Batavia (1629)
              Masa ini cukup memberikan warna sejarah dan sosial-budaya bagi masyarakat Bekasi. Penyerbuan tentara Mataram ke Batavia telah memberi peran khusus kepada daerah penyangga dengan dipersiapkannya lumbung-Iumbung persediaan pangan.
              Penyerbuan tersebut berpengaruh terhadap penamaan tempat (di antaranya adalah "Pekopen", "Babelan" Kampung Jawa" dan "Saung Ranggon"). Bahasa (karena tentara Mataram tak hanya berasal dari Jawa Tengah saja, tapi juga Jawa Timur dan Jawa Barat, maka di Bekasi berkembang bahasa Sunda, dialek Banten, Jawa atau campurannya) dan karakteristik yang memperkaya seni budaya Bekasi, seperti Wayang Wong, Wayang Kulit, Calung, Topeng dan lain-lain.
              Selain itu juga, kesenian "ujungan" yang merupakan kesenian rakyat menampilkan keberanian dan keterampilan, dengan instrumentalis yang dinamik dan humoris, yang menggambarkan jiwa dan semangat masyarakat Bekasi yang patriotik.
(b) Muncul "Tanah-Tanah Partikelir" pada akhir abad ke-17 di daerah Bekasi dan sekitarnya
              Sejak itulah, Bekasi dikenal sebagai daerah tanah-tanah partekelir dengan beberapa wilayah "Kemandoran" dan "Kademangan". Sistem penguasaan tanah partekelir ini menimbulkan kesengsaraan yang amat meresahkan masyarakat. Puncak keresahan tersebut ditandai dengan terjadinya peristiwa Pemberontakan Petani Bekasi di Tambun tahun 1869.
(c) Periode Pemerintahan Hindia Belanda
              Sebagai akibat politik ekonomi liberal (Politik Ethis) dan pelaksanaan Desentralisatie Wet, Bekasi kemudian menjadi salah satu distrik di Regentschap Meester Cornelis berdasarkan Staatsblad 1925 No. 383 tertanggal 14 Agustus 1925. Regentschap Meester Cornelis terbagi menjadi empat distrik, yaitu Meester Cornelis. Kebayoran, Bekasi dan Cikarang. Saat itulah, Bekasi secara formal dikenal sebagai salah satu ibukota pemerintahan setingkat dengan kewedanaan.

(3) MASA PENDUDUKAN JEPANG

              Setelah Belanda takluk pada tanggal 8 Maret 1942 kepada Jepang. Pada awalnya, Jepang disambut dengan suka cita tetapi kegembiraan rakyat Bekasi ternyata hanya sekejap mata. Bahkan perlakuan Jepang dirasakan lebih buruk dibandingkan penjajah sebelumnya diantaranya adanya praktek romusha (kerja paksa) dan memaksa para pemuda mengikuti propaganda melalui penetrasi kebudayaan Jepang dan mendirikan Barisan Pemuda Asia Raya (Seperti Seinendan, Keibodan. Heiho dan tentara Pembela Tanah Air - PETA).
              Selain itu, para pemuda Bekasi membentuk juga organisasi lain seperti Gerakan Pemuda Islam Bekasi (GPIB), (tokohnya Marzuki Urmaini, Muhayar, Angkut Abu Gozali, M. Husein Kamaly, Gusir) dan badan-badan perjuangan, diantaranya Markas Perjuangan Hizbullah Sabilillah (MPHS), yang dipimpin oleh KH. Noer Alie. Jepang pun mengubah sistem pemerintahan dan penamaannya, diantaranya adalah Regenschap Meester Cornelis berubah menjadi Jatinegara Ken, dan District Bekasi menjadi Bekasi Gun.

(4) MASA PERJUANGAN KEMERDEKAAN
              Kedatangan tentara Inggris yang diboncengi NICA (Belanda) memacu pejuang pergerakan di Indonesia, khususnya Bekasi untuk memperkuat pertahanan di wilayah sekitar Jakarta. Akibatnya terjadi peristiwa sejarah perjuangan rakyat Bekasi, sebagai berikut :
1)    Rapat Raksasa Ikada
2)    Insiden Kali Bekasi
3)    TKR di Bekasi
4)    Bekasi Lautan Api
5)    Penggabungan Badan Perjuangan dan Kelaskaran di Bekasi
6)    Pertempuran di Tambun, Cibitung, Setu dan Kampung Sawah
7)    Peristiwa Tambun
8)    Gerakan Plebisit Indonesia baik pada masa agresi militer I dan II dan banyak lagi peristiwa-peristiwa heroik lainnya.
              Peristiwa Perjuangan Kemerdekaan di Bekasi tersebut merupakan gambaran betapa tingginya patriotisme rakyat Bekasi dalam membela tanah air.
              Oleh sebab itu. Bekasi kemudian mendapat gelar terhormat sebagai "Bumi Patriot" karena kenyataan sejarah membuktikan bahwa Bekasi merupakan daerah front pertahanan Republik Indonesia yang menjadi saksi kepatriotan para kesuma bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dilihat dari sisi pemerintahan, Bekasi pada masa kemerdekaan ini masih merupakan sebuah kewedanaan di dalam wilayah Kabupaten Jatinegara (1945-1950).

(5) MASA TERBENTUKNYA KABUPATEN BEKASI
              Sejarah terbentuknya Kabupaten Bekasi dimulai dengan dibentuknya "Panitia Amanat Rakyat Bekasi" yang dipelopori R. Supardi, M. Hasibuan, KH. Noer Alie, Namin, Aminudin dan Marzuki Urmaini, yang menentang keberadaan RIS- Pasundan dan menuntut berdirinya kembali Negara Kesatuan RI. Selanjutnya diadakan Rapat Raksasa di alun-alun Bekasi yang dihadiri oleh sekitar 40.000 orang rakyat Bekasi pada tanggal 17 Pebruari 1950. Menyampaikan tuntutan Rakyat Bekasi yang berbunyi :
1)    Penyerahan kekuasaan Pemerintah Federal kepada Republik Indonesia.
2)    Pengembalian seluruh Jawa Barat kepada Negara Republik Indonesia.
3)  Tidak mengakui lagi adanya pemerintahan di daerah Bekasi, selain pemerintahan Republik Indonesia.
4)    Menuntut kepada Pemerintah agar nama Kabupaten Jatinegara diganti menjadi Kabupaten Bekasi.
            Upaya para pemimpin Panitia Amanat Rakyat Bekasi untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak terus dilakukan. Diantaranya mendekati para pemimpin Masjumi, tokoh militer (Mayor Lukas Kustaryo dan Moh. Moefreini Mukmin) di Jakarta. Pengajuan usul dilakukan tiga kali antara bulan Pebruari sampai dengan bulan Juni 1950 hingga akhimya setelah dibicarakan dengan DPR RIS, dan Mohammad Hatta menyetujuim penggantian nama "Kabupaten Jatinegara" menjadi "KabupatenBekasi ".
                Persetujuan pembentukan Kabupaten Bekasi semakin kuat setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 14 Tahun 1950. Kabupaten Bekasi secara resmi dibentuk dan ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bekasi. Selanjutnya pada tanggal 2 April 1960 Pusat Pemda Bekasi semula dipusatkan di Jatinegara (sekarang Markas Kodim 0505 Jayakarta, Jakarta) dipindahkan ke gedung baru Mustika Pura Kantor Pemda Bekasi yang terletak di Bekasi Kaum JI. Jr. H. Juanda. Adapun daerah Hukum Kabupaten Jatinegara yang selanjutnya menjadi Kabupaten Bekasi, yaitu :
1. Kewedanaan Bekasi, meliputi :
a. Kecamatan Bekasi terdiri atas 9 desa
b. Kecamatan Babelan terdiri atas 6 desa
c. Kecamatan Cilingcing terdiri atas 3 desa
d. Kecamatan Pondok Gede terdiri atas 7 desa
2. Kewedanaan Tambun, meliputi :
a. Kecamatan Tambun terdiri atas 8 desa
b. Kecamatan Setu terdiri atas 9 desa
c. Kecamatan Cibitung terdiri atas 7 desa
3. Kewedanaan Cikarang, meliputi;
a. Kecamatan Cikarang terdiri atas 7 desa
b. Kecamatan Lemah Abang terdiri atas 8 desa
c. Kecamatan Cibarusah terdiri atas 11 desa
4. Kewedanaan Serengseng, meliputi :
a. Kecamatan Sukatani terdiri atas 9 desa
b. Kecamatan Pebayuran terdiri atas 6 desa
c. Kecamatan Cabangbungin terdiri atas 5 desa
             Dengan demikian, maka daerah Kabupaten Bekasi menurut wilayah administrasi pemerintahan meliputi 4 kewedaan dengan 13 kecamatan yang terdiri atas 95 desa. Pembagian wilayah administrasi pemerintahan ini terabadikan dalam Lambang Daerah Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12/P.D./’62 pada tanggal 20 Agustus 1962 dengan sesanti. "SWATANTRA WIBAWA MUKTI" yang diartikan sebagai "Daerah yang Mengurus Rumah Tangga Sendiri, Berpengaruh dan Jaya-Makmur".

(6) MASA PEMBERONTAKAN PKI

              Periode ini ditandai dengan terjadinya upaya dominasi komunis di berbagai daerah dengan tokoh utama PKI Bekasi, Abbas Djunaedi dan Peristiwa G30S/PKI, serta upaya pemberantasan PKI oleh rakyat dan pemuda Bekasi serta pihak keamanan yang bersatu padu menjaga keutuhan bangsa dari rongrongan komunisme, diantaranya dibentuknya Komando Aksi Tumpas (tokoh utamanya adalah Ki Agus Abdurachman (Pemuda Pancasila), Dadang Hasbullah (Pemuda Muhammadiyah), Abdurachman Mufti, Ateng Siroj, Muhtadi Muchtar (PH) dan Damanhuri Husein (Gerakan Pelajar Pancasila) serta tokoh-tokoh lain dari unsur Gerakan Pemuda Anshor, IPNU, IPPNU, IPM dan lain-lain), serta Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia (KAPPI) Bekasi yang diketuai oleh Ateng Siroj dan Damanhuri Husein sebagai sekretaris.

(7) MASA PEMBANGUNAN

              Sebelum dilaksanakannya, Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap Pertama (Repelita I) tahun 1969 - 1974 kondisi daerah Kabupaten Bekasi masih sangat memprihatinkan; kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas, sedangkan keadaan masyarakat sangat tertinggal dan miskin, lebih dari itu kondisi infra struktur, seperti jalan, jembatan, pengairan, listrik, bahkan prasarana pendidikan dan kesehatan sangat minim.
              Dengan demikian pilihan prioritas untuk memulai pembangunan menjadi cukup sulit. Pada awal dasawarsa enam puluhan Pemerintah Pusat memulai pembangunan Saluran Induk Tarum Barat sebagai bagian dari jaringan irigasi Jatiluhur. Pekerjaan tersebut diawali dengan pembuatan saluran primer, kemudian saluran-saluran sekunder dan terakhir saluran-saluran tertier. Sebagian besar dilakukan dengan pola Padat Karya, sehingga sekaligus bisa mendatangkan penghasilan bagi masyarakat.
              Memasuki tahapan pembangunan lima tahun pertama, yaitu semasa kepemimpinan Bupati M. Soekat Soebandi, Pemerintah Pusat mulai meluncurkan bantuan berturut-turut; tahun 1969 berupa Inpres Bantuan Pembangunan Desa Rp. 100.000,- per desa, tahun 1970 berupa Inpres bantuan prasarana jalan dan jembatan Rp. 50,- per kapita, tahun 1972 berupa Inpres Bantuan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar dan tahun 1973 disusul pula dengan Inpres Bantuan Pembangunan Prasarana dan Penyediaan Sarana Kesehatan. Pada tahun 1971 telah dibentuk pula Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (BAPPEMKA) Bekasi dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 1/1971, yang sekarang dikenal sebagai Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bekasi.
         Tahapan Pembangunan Lima Tahun Kedua dan Ketiga praktis sepenuhnya di bawah kepemimpinan Bupati H. Abdul Fatah. Pada masa itu seluruh pekerjaan jaringan Irigasi Tarum Barat telah rampung dan dapat mengairi secara teknis dan setengah teknis areal pesawahan seluas 30.000 Ha, dari luas keseluruhan 87.000 Ha. Bersamaan dengan itu dilaksanakan pula Program Bimas, Inmas, Inmum, Insus, dan pencetakan sawah yang disertai dengan pemberian kredit usaha tani. Hasilnya setiap tahun Daerah Kabupaten Bekasi mengalami surplus gabah, sehingga dapat menyumbang stock nasional dan sekaligus mendudukannya menjadi salah satu lumbung padi Jawa Barat.
             Mulai tahun 1974 dikembangkan pula kebijakan perencanaan Jabotabek, dan Kabupaten Bekasi terkait di dalamnya sebagai salah satu daerah penyangga dalam system Metropolitan Jabotabek dan mendapat fungsi untuk pengembangan industri dan permukiman dengan tetap mempertahankan fungsi pertanian. Dengan dilaksanakanya kebijakan tersebut, investasi disektor industri dan pemukiman, baik PMA, PMDA, maupun swasta nasional menjadi luas, sehingga membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang besar bagi masyarakat. Kedua momentum pembangunan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh Pimpinan Daerah H. Abdul Fatah, sehingga pendapatan daerah melonjak tajam dan seiring dengan itu kesejahteraan masyarakat meningkat.
              Pada masa itu dibangun Kantor Pemerintah Daerah yang baru di Jalan A. Yani No. 1 Bekasi, dibangun pula stadion, gedung olahraga dan monument daerah, serta fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pembangunan infra struktur pun berlangsung amat cepat. Wal hasil berbagai kondisi tersebut saling bersinergi satu sama lain sehingga kiprah pembangunan di Kabupaten Bekasi menjadi sangat pesat. Terkenal pada saat itu Motto pembangunan yang dicanangkan Bupati H. Abdul Fatah : setitik air dan sejengkal tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
              Setelah selesai pengabdian di pemerintahan, beliau melanjutkan pengabdiannya di masyarakat dengan memimpin Yayasan Pendidikan Islam Empat Lima dan mendirikan Universitas Islam 45 (UNISMA). Tahapan Pembangunan Lima Tahun Keempat dan Kelima bertepatan dengan masa kepemimpinan Bupati H. Suko Martono. Pada masa itu pembangunan di sektor pertanian tetap signifikan. Namun perhatian yang lebih besar diberikan pula kepada sektor industri dan pemukiman. Disamping itu perhatian yang besar juga dilakukan terhadap sektor perpasaran, yakni dengan melakukan renovasi dan pembangunan pasar-pasar tradisional, serta memfasilitasi pembangunan di sektor keagamaan ditandai secara monumental dengan pembangunan Islamic Centre dan pendirian Yayasan Nurul Iman yang sampai saat ini dikelola beliau.
         Tahap Pembangunan Lima Tahun Keenam bertepatan dengan kepemimpinan Bupati H. Mochammad Djamhari. Beliau memulai kiprah pembangunannya dengan Motto "Back to Village" (Kembali ke Desa) dengan mengadakan berbagai proyek-proyek percontohan di sektor pertanian. Disamping itu kepada para investor perumahan dikenakan kewajiban untuk menyediakan fasilitas pendidikan sekolah dasar dan lahan tempat pemakaman umum. Pesatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Bekasi mendorong Kota Administratif Bekasi menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996 tanggal 18 Desember 1996 terbentuklah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dengan Ibukota di Bekasi meliputi luas wilayah 21.000 Ha lebih terdiri atas 7 kecamatan, yakni : kecamatan-kecamatan; Bekasi Utara, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Jatiasih, Pondokgede dan Bantargebang.
              Bupati H. Wikanda Darmawijaya memimpin Kabupaten Bekasi menjelang dan memasuki masa reformasi. Pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka system pemerintahan daerah berubah, sehingga menempatkan DPRD di luar Pemerintah Daerah, bahkan menjadi mitra yang sejajar dengan Pemerintah Daerah. Pemerintahan Daerah diselenggarakan secara lebih otonom. Pada masa transisi seperti ini eforia demokratisasi dan kebebasan cenderung mengemuka, namun berkat kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah semua itu dapat dilalui dengan mulus.
              Bahkan bersama DPRD tekad Bupati H. Wikanda Darmawijaya untuk membangun Daerah Kabupaten Bekasi yang bernuansa agamis dapat dirumuskan dengan visi "Manusia Unggul yang Agamis Berbasis Agri Bisnis dan Industri Berkelanjutan". Wujud aplikasinya ditandai dengan, mengembangkan program Posyandu Unggul, penghapusan lahan prostitusi "Malvinas" yang dialihkan pemanfaatannya untuk bangunan Rumah Sakit Daerah dan pembangunan Masjid, juga pemberantasan buta huruf AI-Quran. Pada masa kepemimpinan Bupati H. Wikanda Darmawijaya tersebut Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Pemindahan lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi mulai dilaksanakan.
              Pada saat mengakhiri masa jabatannya beliau telah berhasil membangun Gedung DPRD dan bangunan induk gedung Kantor Pemerintah Daerah serta bangunan perlengkapannya berupa Masjid di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat. Pembangunan gedung-gedung Pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi tersebut dilanjutkan oleh Bupati berikutnya yakni Drs. H.M. Saleh Manaf. Bahkan pada masa beliau gedung-gedung tersebut mulai difungsikan, sehingga praktis pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi mulai dikendalikan dan pusat pemerintahan yang baru ini. Bersamaan dengan itu gedung-gedung pusat pemerintahan yang lama diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi dengan imbalan sejumlah dana yang dibayarkan secara angsuran.
              Pada masa pemerintahan Bupati Drs. H.M. Saleh Manaf juga terjadi pemekaran wilayah kecamatan dari 15 kecamatan menjadi 23 kecamatan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 26 Tahun 2004 , tentang Pemekaran Kecamatan di Daerah Kabupaten Bekasi. Kepemimpinan Bupati Drs. H.M. Saleh Manaf dan Wakil Bupati Drs. H. Solihin Sari hanya berlangsung selama 2 (dua) tahun, sejak diberhentikannya kedua pejabat tersebut telah diangkat Drs. H. Tenny Wishramwan, M.Si sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk melaksanakan tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi.

Referensi :
http://www.bekasikab.go.id/www/html/3tno.php
http://alianwar.wordpress.com/2008/09/01/sejarah-singkat-kabupaten-bekasi/

Tulisan Ke-2 Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : HENDRICKSON
NPM  : 13410221
Kelas : 2IB02

Politik dan Strategi Nasional

              Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai politik dan strategi nasional. Namun untuk lebih jelasnya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian politik, lembaga politik, perilaku politik, perbedaan sistem politik di berbagai negara, sistem politik di Indonesia, strategi nasional, dan terakhir saya akan membahas mengenai penyusunan politik dan strategi nasional.

 
1. Pengertian Politik

              Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
              Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
•    Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
•    Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
•    Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
•    Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
              Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
              Dan dari sumber yang saya dapat Wikipedia disebutkan bahwa, politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
              Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
              Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan .
                 Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
        Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum (policy), dan distribusi kekuasaan.
a. Negara
          Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
          Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
             Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
         Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
            Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.

2. Lembaga politik
              Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
              Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
              Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
              Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

3. Perilaku Politik
              Perilaku politik adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik. Adapun yang dimaksud dengan perilaku politik, contohnya adalah:
•    Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin.
•    Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol, mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
•    Ikut serta dalam pesta politik.
•    Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
•    Berhak untuk menjadi pimpinan politik.
•    Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku.

4. Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
1. Sistem politik di negara komunis
              Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

2. Sistem politik di negara liberal
              Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas,  sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

3. Sistem politik demokrasi di Indonesia
              Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat.
2. Negara berdasarkan atas hukum.
3. Bentuk Republik.
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
6. Sistem pemilihan langsung.
7. Sistem pemerintahan presidensiil.

5. Sistem Politik di Indonesia
              Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan.
              Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/negara.
              Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
              Sejarah sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut, yaitu :
- Masa prakolonial.
- Masa kolonial (penjajahan).
- Masa demokrasi liberal.
- Masa demokrasi terpimpin.
- Masa demokrasi Pancasila.
- Masa reformasi.

6. Strategi Nasional
              Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

7. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
         Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
             Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

             Demikian sekilas penjelasan mengenai politik dan strategi nasional yang dapat saya sampaikan. Semoga teman-teman pembaca dapat lebih memahami mengenai materi ini setelah membaca postingan yang saya buat.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://pancasilazone.blogspot.com/2012_05_01_archive.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/

Tulisan Ke-1 Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : HENDRICKSON
NPM  : 13410221
Kelas : 2IB02

Beragam Kebudayaan Masyarakat Bekasi Mulai Sirna 
              Saya terdiam sesaat ketika saya tau bahwa fakta itulah yang terjadi saat ini. Seakan lupa dengan jati dirinya, itulah yang kami alami sebagai masyarakat Bekasi. Mengapa saya katakan demikian? Memang itulah fakta yang saya baca dari beberapa sumber dan juga memang itu yang terjadi di kehidupan sekitar saya.
              Masyarakat Bekasi memiliki beragam kebudayaan. Tetapi sekarang, sedikit demi sedikit kebudayan yang dimiliki sudah mulai sirna. Berikut beberapa informasi yang saya dapatkan mengenai hal ini :

1. Gambang kromong terancam punah (sumber: http://jelajahbekasi.com/?p=722#more-722)


              Keberadaan musik Gambang Kromong nyaris punah digerus zaman. Masa keemasannya sudah memudar seiring menjamurnya tradisi pop, seperti organ tunggal dan orkes dangdut. Para pengiatnya sudah renta dimakan usia. Di Kota dan Kabupaten Bekasi, hanya tinggal hitungan jari.
              Padahal Gambang Kromong berasal dari Tiongkok, masuk ke Indonesia pada awal Abad ke-18 bersama para imingran Tionghoa. Awalnya hanya sebuah alat musik gesek bernama Tehyan, Kongahyan dan Sukong. Keberadaannya terus mengalami perubahan bentuk dan percampuran dengan kesenian, Portugis, Melayu, Arab, Sunda dan Jawa. Yakni dengan masuknya gambang, kromong, gendang, kecrek dan gong.
              Memasuki tahun 1980-an Gambang Kromong mulai mendapat saingan baru dengan masuknya Layar Tancep. Tahun 1990an, kian berat bersaing dengan hadirnya Orkes Dangdut dan Organ Tunggal. Satu persatu, Kelompok Gambang Kromong mulai terpinggirkan. Hanya sedikit diantara mereka yang masih bertahan. Menurut Tjandra (seorang pimpinan Gambang Kromong Irama Bekasi, yang mulai berkecimpung di dunia Gambang Kromong sejak tahun 1970), masalah serius yang dihadapi oleh Gambang Kromong adalah terputusnya mata rantai regenerasi. Para pemainnya saat ini sudah uzur dimakan usia.
              “Anak muda sekarang mana mau belajar Gambang Kromong. Mereka lebih suka main Band”, kata Tjandra dengan raut muka sedih.

2. Shohibul hikayat yang sekarat (sumber: http://jelajahbekasi.com/?cat=14&paged=4)


              Tidak banyak orang tahu jika di Bekasi ada tradisi monolog dengan mengangkat dongeng negeri satu malam. Tradisi itu kini sudah sangat jarang dijumpai. Para pelakunya juga bisa dihitung dengan jari. Orang Bekasi mengenalnya sebagai Shohibul Hikayat.
              Shohibul Hikayat adalah tradisi monolog yang dilakukan oleh satu orang pencerita dibantu dengan satu orang yang bertugas untuk menimpali atau disebut sampiran. Biasanya dipentaskan pada acara-acara hajatan baik khitanan maupun kawinan. Cerita yang diangkat berasal dari dongeng seribu satu malam, yang dimodifikasi dengan memasukkan nilai-nilai lokal Kebekasian. Dongeng dibawakan dengan bahasa Bekasi berdurasi dua jam.
              Seperti yang terlibat dalam pementasan Shohibul Hikayat pada acara hajatan khitanan anak budayawan Bekasi, Abdul Khior baru-baru ini. Khoir mengatakan segaja menghadirkan kembali tradisi Shohibul Hikayat yang saat ini nyaris diambang kepunahan. “Padahal dulu, setiap hajatan orang Bekasi pasti menghadirkan shohibul hikayat. Biasanya dipentaskan pada malam sebelum hajatan. Kalau dulu malah pementasannya sampai pagi,” kata Khior.

3. Topeng Bekasi (sumber: http://jelajahbekasi.com/?cat=14&paged=3)


              Meskipun masih bisa eksis, grup seni topeng yang saat ini hanya tersisa sekitar dua puluhan harus bekerja keras untuk terus mengidupi kelompoknya di tengah persaingan dunia hiburan yang kian merebak dimana-mana. Kini pengemarnya kian menyusut, kebanyakan pengemarnya orang-orang tua “Generasi muda sekarang lebih suka nonton Televisi atau pergi ke bioskop,” ungkap Ali.
              Arus globalisasi yang semakin deras hingga menyusup ke ranah-ranah lokal menyebabkan tata nilai dan kearifan tradisi kian tergerus dan terpinggirkan. Di Bekasi, kesenian Topeng Bekasi kini diambang kepunahan. Padahal, seni topeng Bekasi sempat dipentaskan di tingkat nasional bahkan hingga ke mancanegara seperti Jepang, Rusia, Amerika dan beberapa negara di Eropa.

4. Tanjidor tak lagi nyaring bunyinya (sumber: http://jelajahbekasi.com/?p=718#more-718)


              Tanjidor secara perlahan mulai tergusur dari kancang hiburan rakyat di Bekasi. Terjepit diantara organ tunggal, dangdut, jaipong dan band pop. Mulai ditinggalkan karena dianggap usang dan merepotkan. Tidak lagi ditampilkan dalam kegiatan seremonial pemerintah daerah. Hanya sesekali tampil pada saat bulan syawal pada saat lebaran dan musim hajatan pernikahan, itupun sudah mulai langka. Atau waktu tahun imlek.
              Tanjidor adalah hasil penyerdehanaan orang-orang pribumi terhadap musik orang-orang eropa pada saat masih berkuasa di Indonesia pada abad ke 17. Pada masa awal perkembangannya, Tanjidor adalah hiburan para kaum bangsawan Eropa dan tuan tanah. Kehadirannya berbarengan dengan musik keroncong dan Cokek.

5. Ujungan Tinggal Kenangan (sumber: http://jelajahbekasi.com/?p=707)


              Ujungan adalah seni ketangkasan beladiri menggunakan tongkat yang usianya sangat tua, dari abad ke 7 hingga masa kejayaannya pada abad ke-18 sampai awal abad ke-19. Tidak pasti dari mana asal muasal kesenian ini. Sebab, hampir di semua daerah di Jawa Barat dan Jakarta, mengenal Ujungan meski dengan nama yang berbeda-beda. Di Bekasi sendiri, jejaknya terekam dalam artefak dan gerabah yang ditemukan disekitar situs Buni, Bebelan. Mungkin hanya Ujungan, satu-satunya seni beladiri yang tercatat secara arkeologis.
              Berdasarkan beberapa sumber data yang diperoleh, Ujungan adalah seni beladiri yang diiringi dengan alat musik Samyong, sejenis Gambang yang terbuat hanya dari kayu-kayu sengon kering. Mata gambangnya berjumlah sembilan batang dibuat sedemikian rupa, dengan landasan terbuat dari gedebong pisang dua buah, diletakkan dibawah mata-mata gambang tersebut dan totok (kayu pemukul) terbuat dari bambu sama dengan totok (alat pemukul) ronda malam. Hanya dua benda ini merupakan instrument ujungan tetapi suaranya mengasikan didengar telinga. Lambat laun keberadaanya kemudian digantikan oleh gamelan.
             ”Sampai tahun 80-an, di daerah Babelan dan sekitarnya kita masih bisa menyaksikan Ujungan. Biasanya digelar pada hari-hari besar, seperi pernikahan, perayaan adat dan lainnya. Tapi sekarang nyaris sudah tidak ada” kata Herry salah satu anak  jawara Ujungan.
           Ujungan kini sudah tak ada lagi. Tidak ada upaya dari pemerintah untuk kembali menghidupkan dan melestarikan Ujungan. Sebab, Ujungan pada dasarnya menanamkan semangat sportivitas dan persaudaraan. Selain itu juga memiliki keindahan gerak permainan tongkat dan menjadi lebih syahdu karena diiringi dengan musik. Keberadaan Ujungan saat ini punah tergusur oleh seni bela diri yang di impor dari luar negeri seperti Karate, Taekwondo, Wushu, belakangan ada juga Capoerra dari Brazil.

           Kelima fakta di atas, baru sebagian kecil saja yang saya paparkan. Masih banyak lagi kebudayaan masyarakat Bekasi yang memang mulai sirna dan bahkan telah hilang ditelan zaman modern seperti sekarang ini. Salah satu contoh kebudayaan masyarakat Bekasi yang telah hilang ditelan zaman yaitu Wayang Dundung yang merupakan kesenian asli Bekasi yang pernah ada di daerah Babelan Kabupaten Bekasi, hampir mirip dengan wayang orang di daerah Jawa Tengah.
              Wacana membuat Perda Budaya harusnya kembali dihidupkan dan dikerjakan serius oleh Pemerintah Daerah dan pelaku kebudayaan di Kabupaten Bekasi. Kebudayaan, sekali lagi, tidak hanya digiring ke alam kebendaan dan menjadi program tahunan Pemerintah Daerah.  Atau sebagai usaha menggugurkan kewajiban semata.
              Setidaknya, Perda Kebudayaan ini nantinya bisa menjadi semacam kompas yang bertindak sebagai arah untuk menentukan sikap yang berangkat dari dalil-dalil dan kecerdasan lokal menuju pertempuran di medan global. Perda ini juga akan menjadi pijakan untuk merealisasikan gagasan-gagasan besar kebudayaan di Kabupaten Bekasi.
              Namun tentu tidak mudah mewujudkan hal tersebut. Dibutuhkan dukungan semua pihak  yang juga sama-sama memiliki visi Kebudayaan. Kebudayaan bukanlah ruang pertarungan eksistensi ke-aku-an, tapi kita. Selain itu juga dibutuhkan trobosan yang juga brilyan dengan menghadirkan keutuhan mata rantai sejarah, cara pandang baru kebudayaan, penyajian yang lebih segar dan bisa dinikmati sebagai sesuatu yang dinamis, bukan sesuatu usang dan membosankan.

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Ke-2

Nama : HENDRICKSON
NPM  : 13410221
Kelas : 2IB02


Wawasan Nusantara

        Rasanya hampir setiap orang pernah mendengar istilah wawasan nusantara. Namun belum tentu kita tau arti dari istilah wawasan nusantara tersebut. Nah, untuk memberikan pemahaman mengenai istilah ini, akan saya bahas sekilas mengenai pengertian wawasan nusantara, hakikat wawasan nusantara, tujuan wawasan nusantara, tantangan yang dihadapi, juga penerapan wawasan nusantara. Mari kita simak pemaparan berikut ini, semoga menambah wawasan bagi kita semua.

1. Pengertian Wawasan Nusantara
         Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
      Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan di antaranya :

A. Paham Machiavelli (Abad XVII)
            Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Di dalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik.
        Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elit politik.
B. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
          Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
C. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
           Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
D. Paham Feuerbach dan Hegel

          Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
E. Paham Lenin (XIX)
         Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
F. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
          Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).

2. Hakikat Wawasan Nusantara
           Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
         Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

3. Tujuan Wawasan Nusantara

            Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.    Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

4. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Era Kapitalisme
          Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas.Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
              Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
              Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai sekarang.
              Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
          Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
            Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
              Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
              Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
        Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
              Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

5. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

6. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
          Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
            Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
             Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang terus.

Referensi :

http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

Sabtu, 26 Mei 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Ke-1

Nama : HENDRICKSON
NPM  : 13410221
Kelas : 2IB02


Sistem Pemerintahan Indonesia
         Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai sistem pemerintahan Indonesia. Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia? Kita akan membahasnya pada kesempatan ini. Namun apakah teman-teman semua tau apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ?

         Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
         Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
         Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
      Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
          Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2) Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3) Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6) Menteri negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan Menteri negara. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7) Kekuasaan Kepala negara tidak terbatas. Pesiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
       Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
     Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945-1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.
        Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai di situ saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen  dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
Sebelum terjadi amandemen :
•    MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat.
•    Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan.
•    DPR berperan sebagai pembuat Undang – Undang.
•    BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan.
•    DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan.
•    MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
Setelah terjadi amandemen :
•    Kekuasaan legislatif lebih dominan.
•    Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
•    Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden.
•    MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi.
•    Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
       Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
        Demikianlah penjelasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Saya berharap teman-teman pembaca dapat lebih memahami hal ini, setelah membaca postingan yang saya buat.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_indonesia_info214.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2026005-makalah-sistem-pemerintahan-indonesia/