Nama : HENDRICKSON
NPM : 13410221
Kelas (konsentrasi) : 4IB02A
Tugas Ke-5 Mata Kuliah Oganisasi & Arsitektur Komputer
1. Negosiasi
2. Etika dan Profesionalisme
3. Ke-Indonesia-an
4. Pendidikan Anti Korupsi
Jawaban:
1. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat
pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda
dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk
mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang
dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen
kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika
berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh
kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth
untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam
perang besar yang memakan banyak biaya atau
sengketa Pulau
Sipadan-Ligitan -
pulau yang berada di perbatasan Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia.
Proses
Negosiasi
a.
Pihak yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat
santun, jelas, dan terinci.
b.
Pihak mitra bicara menyanggah mitra bicara dengan santun dan tetap menghargai
maksud pihak pertama.
c.
Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan
mitra bicara disertai dengan alasan yang logis.
d.
Terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya program/ maksud negosiasi.
Negosiasi
dan Lobi
Dalam advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal.
Bentuk formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebutlobi. Proses lobi
tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus
dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh
waktu dan tempat.
Kemampuan
– kemampuan dasar bernegosiasi
Faktor
yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak
yang terlibat. Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa "semua orang
menang", filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi. Kunci untuk
mengembangkan filsafat supaya "semua orang menang" adalah
dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak
lain dan pihak negosiator.
Keterampilan - keterampilan dasar
Berikut
ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :
1.
Ketajaman pikiran /
kelihaian
2.
Sabar
3.
Kemampuan beradaptasi
4.
Daya tahan
5.
Kemampuan
bersosialisasi
6.
Konsentrasi
7.
Kemampuan
berartikulasi
8.
Memiliki selera humor
Taktik
– taktik umum digunakan
Taktik
memiliki beberapa tujuan. Taktik akan membantu untuk melihat permasalahan
sebenarnya yang sedang diperdebatkan di meja perundingan. Taktik juga
dapat menguraikan kemandekan. Dan, dapat membantu untuk melihat dan
melindungi diri dari kebohongan negosiator. Berikut ini, sembilan strategi
negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari :
·
Mengeryit ( The
Wince )
Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch )
merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain,
bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan
dengan keinginan pihak lain.
·
Berdiam ( The
Silence )
Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika
Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa
menjadi pilihan terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam
kesunyian panjang ( " Dead Air Time" ). Mereka menjadi tidak nyaman
jika tidak ada percakapan untuk mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain.
Biasanya, pihak lain akan merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.
·
Ikan Haring Merah ( Red
Herring )
Istilah ini diambil dari kompetisi tua di Inggris,
Berburu Rubah ( Fox Hunting Competition ). Dalam kompetisi
ini, tim lawan akan menyeret dan membaui jejak rubah ke arah lain dengan ikan.
Sehingga, anjing lawan akan terkecoh dan kehilangan jejak. Sama halnya saat
negosiator membawa "ikan amis" atau isu lain ke meja perundingan
untuk mengalihkan perhatian dari isu utama bahasan.
·
Kelakuan Menghina ( Outrageous
Behaviour )
Segala bentuk perilaku - biasanya dianggap kurang
bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan- dengan tujuan memaksa pihak
lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap
tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian
membuangnya secara ganas dan dramatis seolah - olah diliput oleh media. Tujuan
dari taktik ini adalah untuk menggertak orang - orang yang terlibat dalam
negosiasi.
·
Yang Tertulis ( The
Written Word )
Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak
dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha ( leasing ),
atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas ( uang ) adalah contoh -
contoh Yang Tertulis.
·
Pertukaran ( The
Trade-off )
Taktik ini digunakan untuk tawar - menawar. Pertukaran
hanya menawarkan konsesi, sampai semua pihak setuju dengan syarat - syarat.
Sebenarnya, taktik ini dipakai untuk kompromi.
·
Ultimatum ( The
Ultimatum )
Penggunaan ultimatum kadang-kadang ( seldom )
efektif sebagai taktik pembuka dalam negosiasi. Namun, suatu saat dalam sebuah
negosiasi yang panjang saat Anda merasa Anda perlu menggunakan taktik ini.
·
Berjalan Keluar ( Walking
Out )
Pada beberapa situasi, berjalan keluar dapat digunakan
sebagai strategi untuk memberikan tekanan pada pihak lain.
·
Kemampuan untuk
Mengatakan "Tidak" ( The Ability to Say "No" )
Sebuah taktik memepang peran sangat penting dalam
segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama
dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila
mengatakan 'tidak' secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai 'ya'.
2. Etika dan Profesionalisme
Pengertian Etika dan Etika
Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang
berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline
which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial(profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat
“built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan
diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain
melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan
keahlian (Wignjosoebroto, 1999). Sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut
ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Etika dan Estetika
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara
tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia,
melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini
ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma
hukum, norma moral, norma agama dan norma sopan santun. Norma hukum
berasal dari hukum dan perundang- undangan, norma agama berasal dari agama
sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun
berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari
etika.
Etika dan Etiket
Etika (ethics) berarti moral sedangkan etiket (etiquette) berarti sopan
santun. Persamaan antara etika dengan etiket yaitu:
• Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah
tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak
mengenal etika maupun etiket.
• Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif
artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa
yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya
normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Perbedaan
antara etika dengan etiket
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket
menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam
sebuah kalangan tertentu.Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah
perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut
masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.Etika selalu berlaku
walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun
pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah
kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.Etika jauh lebih
absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan
prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahiriah saja
sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur
katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun
munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik
karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap
etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
Etika dan Ajaran Moral
Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang
nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral
mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan
sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.
Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan
filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri
khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak
sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan
moral yang sebenarnya).
Pluralisme
moral diperlukan karena:
1. pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku,daerah
budaya dan agama yang hidup berdampingan;
2. modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai
kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional;
3. berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun
kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia
harus hidup.
Etika sosial dibagi menjadi:
• Sikap terhadap sesama;
• Etika keluarga;
• Etika profesi, misalnya etika untuk dokumentalis,
pialang informasi;
• Etika politik;
• Etika lingkungan hidup; serta
• Kritik ideologi.
1. Moralitas
Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai
dan norma moral yang terdapat di antara sekelompok manusia. Adapun nilai moral
adalah kebaikan manusia sebagai manusia.
2. Norma moral adalah tentang bagaimana manusia
harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia. Ada perbedaan antara kebaikan
moral dan kebaikan pada umumnya. Kebaikan moral merupakan kebaikan manusia
sebagai manusia sedangkan kebaikan pada umumnya merupakan kebaikan manusia
dilihat dari satu segi saja, misalnya sebagai suami atau isteri.
3. Moral berkaitan dengan moralitas.
Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu
yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas dapat berasal dari
sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari
beberapa sumber.
4. Pluralisme
moral
Etika bukan sumber tambahan moralitas
melainkan merupakan filsafat yang mereflesikan ajaran moral. Pemikiran filsafat
mempunyai lima ciri khas yaitu rasional, kritis, mendasar, sistematik dan
normatif.
5. Rasional berarti mendasarkan diri pada rasio
atau nalar, pada argumentasi yang bersedia untuk dipersoalkan tanpa
perkecualian. Kritis berarti filsafat ingin mengerti sebuah masalah sampai ke
akar-akarnya, tidak puas dengan pengertian dangkal. Sistematis artinya membahas
langkah demi langkah. Normatif menyelidiki bagaimana pandangan moral yang
seharusnya.
Etika
dan Agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat
untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar
kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika
agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi. Hal ini
disebabkan empat alasan sebagai berikut:
1. Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia
tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin
mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali
rasionalitas agama.
2. Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan
interpretasi yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.
3. Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka
agama menghadapi masalah moral yang secara langsung tidak disinggung- singgung
dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.
4. Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan
diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya
sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang
mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan
pandangan dunia.
Istilah berkaitan
Kata etika sering dirancukan dengan istilah etiket, etis, ethos, iktikad
dan kode etik atau kode etika. Etika adalah ilmu yang mempelajari apa yang baik
dan buruk. Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul
atau berkelompok dengan manusia lain. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia
hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
Etis artinya sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan
usia pada seorang wanita. Ethos artinya sikap dasar seseorang dalam bidang
tertentu. Maka ada ungkapan ethos kerja artinya sikap dasar seseorang dalam
pekerjaannya, misalnya ethos kerja yang tinggi artinya dia menaruh sikap dasar
yang tinggi terhadap pekerjaannya. Kode atika atau kode etik artinya daftar
kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota
profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.
PROFESI, KODE ETIK DAN
PROFESIONALISME
Definisi Profesi:
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Tiga
(3) Ciri Utama Profesi
1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan
ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen
intelektual yang signifikan;
3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang
penting kepada masyarakat.
Tiga
(3) Ciri Tambahan Profesi
1. Adanya proses lisensi atau sertifikat;
2. Adanya organisasi;
3. Otonomi dalam pekerjaannya.
Tiga
Fungsi dari Kode Etik Profesi
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Etika
terbagi atas 2 bidang besar
1. Etika
umum
Prinsip;
Moral.
2. Etika
khusus
Etika Individu;
Etika Sosial.
Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok
profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
Kode
Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat
dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.
Orientasi
Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1. Rekan,
2. Profesi,
3. Badan,
4. Nasabah/Pemakai,
5. Negara, dan
6. Masyarakat.
Kode
Etik Ilmuwan Informasi
Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang
bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis,
digunakan di Eropa Barat. Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu
informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi
American Society for Information (ASIS). ASIS Professionalism Committee yang
membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals. Kode etik
yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika,
masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada
profesi. Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan
dengan kode etik dan bagaimana seharunya; (b) bagaimana kode tersebut akan
digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran
kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang
tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima
panggilan tersebut– dengan semangat pengabdian selalu siap
memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah
gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Tiga
Watak Kerja Profesionalisme
1. kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan
kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya
tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
2. kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis
yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau
pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
3. kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas
moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik
yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur
melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun
dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak
mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh
profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas
dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun
kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi;
b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa
profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat
dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
ETIKA
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dampak pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat sebagai berikut
(I Made Wiryana):
? Rasa takut;
? Keterasingan;
? Golongan miskin informasi dan minoritas;
? Pentingnya individu;
? Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah
tidak dapat ditangani;
? Makin rentannya organisasi;
? Dilanggarnya privasi;
? Pengangguran dan pemindahan kerja;
? Kurangnya tanggung jawab profesi;
? Kaburnya citra manusia.
Beberapa langkah untuk menghadapi dampak pemanfaatan TI (I Made
Wiryana):
a. Desain yang berpusat pada manusia;
b. Dukungan organisasi;
c. Perencanaan pekerjaan;
d. Pendidikan;
e. Umpan balik dan imbalan;
f. Meningkatkan kesadaran publik;
g. Perangkat hukum;
h. Riset yang maju.
Etika
Penggunaan TI
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran
yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan
terhadap masyarakat atas prilaku yang diperbuat.
Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Moral
adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah yang diakui oleh
manusia secara universal. Perbedaannya bahwa etika akan menjadi berbeda dari
masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Dua aktivitas utama Etika Komputer (James H. Moore)
1. waspada,
2. sadar.
Tiga
alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer
1. kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman
komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2. faktor transformasi (transformation factors), Contoh fasilitas e-mail
yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada,
3. faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang
membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan
yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak
Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
1. Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak
untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh
belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
2. Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer
dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran
karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan
keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak
semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan
luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita
membutuhkan dokter atau pengacara;
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun
masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana
komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak
atas Informasi
(Richard O. Masson)
1. Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya
pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan
perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat
akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada
meskipun tidak selalu tercapai;
3. Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak
milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan
mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di
pengadilan;
4. Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana
setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak
yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data
penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat
mengaksesnya.
3.Ke-Indonesia-anBottom of Form
Negara
bukan bangunan jadi, melainkan realitas dinamis menegara dan membangsa. Negara
menyelenggarakan ketertiban umum dan menciptakan kesejahteraan bersama. Bangsa melepaskan
diri dari nilai-nilai primordial yang sempit dan merangkul nilai-nilai
kewargaan. Etnisitas atau agama yang tadinya cukup untuk manusia pra-Indonesia
kini tak cukup lagi untuk manusia Indonesia. Bukan kebetulan para pendiri
republik ini serius membicarakan sebuah dasar negara sebelum proklamasi
kemerdekaan. Di atas fondasi ideologis itu akan dibangun negara yang
mempersatukan ragam suku dan aspirasi.
Jalan
Indonesia menegara dan membangsa adalah Pancasila. Warganya beragama dengan
menjunjung peri kemanusiaan dan persatuan. Persoalan bangsa diselesaikan dengan
musyawarah untuk mufakat, bukan dengan logika mayoritas. Kaya dan miskin tanpa
kesenjangan sosial yang ekstrem. Mimpi Indonesia berakar pada kolektivisme
sekaligus individualisme, berbeda dari mimpi Amerika yang berakar pada
individualisme. Idealisme Pancasila bukan kesejahteraan individual, melainkan
masyarakat adil sejahtera. Keadilan sosial adalah muara keempat sila, demikian
Driyarkara.
Awalnya
Indonesia adalah nama alternatif untuk Kepulauan Hindia, Hindia-Belanda,
Malayunesia, atau Insulinde. Namun, Indonesia merdeka bukan sekadar nama
pengingat keindahan dan kekayaan alam, melainkan kedaulatan negara kesatuan.
Pejabat berintegritas berani mengatasnamakan kepentingan nasional di atas kepentingan
asing, kepentingan nasional di atas kepentingan daerah.
Kebanggaan
menjadi bagian dari Indonesia bukan berapa banyak teroris yang tewas ditembak,
melainkan Indonesia tak lagi identik dengan korupsi. Aktivitas menegara dan
membangsa tak pernah selesai, bahkan bisa gagal. Yugoslavia dan Uni Soviet
akhirnya berdisintegrasi. Lebih banyak lagi kasus gagal negara.Sierra Leone
kini ibarat kapal karam meski ekonominya dulu lebih baik daripada India dan
China. Betapa penting peran negara menyejahterakan rakyat.
Layanan
publik masih jauh dari efisien dan memuaskan sehingga tingkat kepuasan publik
terhadap pemerintah terus menurun sejak 2009. Terlena oleh kondisi positif
makroekonomi dalam negeri, pemerintah abai menyejahterakan petani yang terjerat
kemiskinan. Malah impor dan konsumsi kita menyejahterakan petani negeri lain.
Tiga
sektor ekonomi strategis bagi masa depan bangsa dan negara dikuasai asing:
keuangan, pangan, dan energi. Begitu juga sektor pariwisata, pertanian,
perikanan, dan telekomunikasi. Indonesia hanya jadi negara pemburu rente.
Itulah kenyataan neokolonialisme tanpa senjata, secara ekonomi terjajah.
Dengan
serbuan produk impor yang menyebabkan deindustrialisasi dan peningkatan
penganggur, pemerintah harus bekerja keras memangkas berbagai pungutan yang
mematikan daya saing industri dalam negeri serta memberi insentif agar
Indonesia menjadi bangsa produktif. Indonesia tak boleh merasa nyaman jadi
pasar bagi produk asing dan bangsa konsumtif.
Reideologisasi
Liberalisme
ekonomi menjadi penggerak globalisasi. Ekonomi pasar mendikte politik,
masyarakat, dan kebudayaan. Nilai-nilai baru yang konsumtif dan sekuler
dipaksakan secara halus. Ekses selanjutnya adalah tumbuh suburnya korupsi di
negara berkembang. Pasar bebas memproduksi barang, jasa, dan pekerjaan, tetapi
mandul menciptakan solidaritas, identitas, dan kohesi sosial.
Soalnya
memang bukan kapitalisme itu sendiri, melainkan ketiadaan sistem nilai lain
sebagai pengimbang. Dengan memberi label tak demokratis bagi tradisionalisme,
tak dengan sendirinya kapitalisme mendukung demokrasi. Malah, demikian Noreena
Hertz, proses politik yang dikontrol perusahaan multinasional mematikan
demokrasi. Sebagai reaksi kepada proses yang meruntuhkan jati diri warga dan
mencampakkan nilai-nilai tradisional, tradisionalisme kembali dalam bentuk
ultranasionalisme dan fundamendalisme agama. Ini juga, menurut Benjamin R
Barber, ancaman yang sama berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Jalan
Indonesia untuk kuat dan mandiri adalah pemberlakuan ideologi Pancasila secara
konsisten. Kehidupan bangsa tak boleh merosot dan kembali pada primordialisme
pra-Indonesia. Di situlah sejatinya ujian bagi kesaktian Pancasila. Orde Lama
melakukan eksperimen ideologi. Orde Baru memakai Pancasila untuk melanggengkan
kekuasaan dan korupsi. Orde Reformasi memuseumkan Pancasila dan melanjutkan
korupsi.
Kini
kisruh berbangsa lebih serius daripada soal relasi agama dan negara. Rivalitas
agama dan negara. Agama menjadi saingan ideologi negara. Warga menolak
keberlakuan hukum negara atas nama hukum agama, membenarkan tindakan kriminal
atas nama agama, menyusun miniatur negara, merayakan negara dalam negara.
Kisruh itu sebagai akibat dominasi agama di ruang publik, sekolah negeri, dan
birokrasi.
Daripada
sebagai penyelenggara negara yang mengambil jarak sama dengan setiap warga,
pemerintah bermain api dengan agama, bukan dalam rangka pengamalan sila
ketuhanan. Pemerintah berkepentingan membiarkan masyarakat asyik beragama dan
bertikai. Bangsa dibiarkan tak bersatu agar lemah menggugat buruknya akuntabilitas
dan tata kelola pemerintahan.
Tiada
korelasi antara keberagamaan dan kemangkusan layanan publik. Tiada korelasi
antara keberagamaan dan penurunan tingkat korupsi. Tiada korelasi antara
keberagamaan dan konsistensi penegakan hukum. Orang makin berani melanggar
hukum, terutama jika tak ada petugas. Di jalan, polisi lalu lintas terus
permisif. Orang kian berani menyuap penegak hukum dan membusukkan komisi-komisi
negara yang independen bentukan era reformasi.
Sengaja
dibiarkan kacau antara moralitas individual dan moralitas bangsa, seolah-olah
beragama sama dengan jadi warga yang baik. Seharusnya agama membentuk moralitas
individu, tetapi Pancasila membentuk moralitas bangsa. Kerapuhan moralitas
bangsa dimulai dari pembusukan politik yang berimbas pembusukan bangsa.
Masyarakat mudah saling curiga. Pembangunan rumah ibadah begitu dipersoalkan.
Terkait rumah ibadah, wali kota berani mengabaikan putusan Mahkamah Agung.
Pancasila
baru sakti jika negara berdaulat atas aset dan kekayaan sumber daya alam
negeri, jika jati diri Indonesia sebagai bangsa tak tersandera westernisasi
atau arabisasi, jika partai penguasa dan koalisinya tak jadi tempat
koruptor berlindung, jika pejabat dan wakil rakyat mampu menahan diri menikmati
fasilitas berlebihan saat sebagian besar rakyat tanpa jaminan kesehatan dan
pendidikan.
Pembusukan
bangsa bukan soal hilangnya pendidikan Pancasila dalam kurikulum atau
pembentukan lembaga baru untuk sosialisasi Pancasila. Itu terutama soal
konsistensi penyelenggara negara mengamalkan semua sila dalam kebijakan publik
dan penegakan hukum. Pancasila harus nyata dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Yonky
Karman Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta
4.Pendidikan Anti Korupsi
Pada
pembahasan sebelumnya telah dijelasakan mengenai pengertian korupsi yaitu
tingkah laku atau tindakan seseorang yang melanggar normanorma dengan tujuan
memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan negara atau masyarakat baik secara
langsung maupun tidak iangsung. Dengan demikian anti korupsi adalah suatu
tindakan atau gerakan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat untuk
memberantas tindakan korupsi. Gerakan anti korupsi di Indonesia harus dilaksanakan
secara sistematis dan berkelanjutan serta melibatkan semua komponen negara
termasuk didalamnya adalah masyarakat.
Dalam
skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat
dikatagorikan korupsi, seperti:
1. Menyuap hakim adalah korupsi. Mengacu kepada kedua
pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila
terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20
tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi
harus memenuhi unsur-unsur :
·
Setiap orang,
·
Memberi atau
menjanjikan sesuatu,
·
Kepada hakim,
·
Dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
2. Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatan adalah korupsi. Pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa Untuk
menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri melakukan suatu perbuatan korupsi
memenuhi unsur-unsur :
·
Pegawai Negeri atau
penyelenggara Negara,
·
Menerima hadiah atau
janji,
·
Diketahuinya,
·
Patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
3. Menyuap advokat adalah korupsi. Mengacu kepada kedua
pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila
terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20
tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1
ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU no.31 tahun 1999 sebagai
tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no. 20 tahun 2001,
maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi
unsurunsur :
·
Setiap orang,
·
Memberi atau
menjanjikan sesuatu,
·
Kepada advokat yang
menghadiri sidang pengadilan,
·
Dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Ada
beberapa langkah untuk memberantas korupsi (anti korupsi), yaitu:
1. Mengadakan diagnosis jenis korupsi dan
penyebarluasannya. Pada langkah ini dilakukan kajian yang mendalam melalui
penelitian khusus dan diskusi-diskusi mengenai daerah-daerah atau unit-unit
yang rawan korupsi.
2. Menyusun sebuah strategi dengan fokus pada sistem,
yaitu menganalisa pilihan-pilihan langkah, dampak dari langkah tersebut dan
biaya yang dibutuhkan dalam setiap langkah.
3. Menyusun strategi pelaksanaan, langkah ini meliputi
:Menyebarluaskan upaya pemberantasan korupsi melalui media. Menjalin kerja sama
dengan birokrasi, bukan memusuhinya.Memperkuat kemampuan lembaga-lembaga
melalui pelatihanpelatihan.
·
menyelaraskan
langkah-langkah pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan adanya koordinasi
dan pembagian tanggung jawab.
·
“petik buah ranum
yang terjangkau”, artinya pilihlah terlebih dahulu masalah-maslah yang mudah
diatasi.
·
kerjasama dengan
kekuatan-kekuatan yang mendukung baik kekuatan nasional, internasional, LSM
maupun swasta.
·
membasmi budaya kebal
hukum dengan cara membawa koruptor kelas kakap ke pengadilan.
4. Mencari jalan agar kampanye anti korupsi dapat
mendorong perubahan yang lebih luas dan dalam.
Langkah-langkah
tersebut di atas tidak akan bisa mengurangi tindakan korupsi masyarakat bila tidak
dilakukan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Oleh
sebab itu, di bawah ini akan dibahas mengenai instrumen antikorupsi yang
meliputi hukum yang mempunyai daya cegah terhadap tindakan korupsi, dan
lembagalembaga yang menegakkan hukum tersebut dan menuntut orang-orang yang
melakukan tindakan korupsi.
Peraturan
Hukum yang Mengatur Masalah Korupsi :
Perangkat
hukum dibuat untuk mengadili orang-orang yang telah melakukan tindakan korupsi
dan sekaligus mempunyai daya cegah yang tinggi karena mempunyai sanksi yang
sangat berat. Semakin berat sanksi hukum yang diberikan terhadap koruptor,
semakin kuat daya cegah melawan korupsi, karena orang yang akan melakukan
korupsi akan berfikir lebih panjang.
Ada
beberapa perangkat hukum yang mengatur masalah korupsi, yaitu:
1. Tap MPR No. VII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah
kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari KKN;
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
5. UU No.5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
6. Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2001 tentang
pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 200 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1999 tentang Tata
cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa.
Lembaga
yang Mengurusi Masalah Korupsi di Indonesia :
a.
Kejaksaan dan
Kepolisian
Kepolisian mempunyai tugas untuk memeriksa dan
mengadakan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mengumpulkan buktibukti
agar koruptor dapat diajukan ke pengadilan melalui kejaksaan. Dengan demikian,
tugas kejaksaan adalah untuk menuntut koruptor dengan hukuman sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Berdasarkan KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana)
disebutkan Penyidik dalam tindak pidana korupsi mempunyai hak untuk:
·
meminta keterangan
kepada tersangka tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau
suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi;
·
meminta keterangan
kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka;
·
membuka, memeriksa,
dan menyita surat kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang
dicurigai mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang
diperiksa.
b.
Komisi Pemeriksa
UU No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara negara
yang bersih dan bebas KKN, mengamanatkan kepada presiden selaku kepala negara
untuk membentuk Komisi Pemeriksa. Komisi Pemeriksa merupakan lembaga independen
yang bertanggung jawab langsung kepada presiden selaku kepala negara, yang
berfungsi untuk mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun
tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa adalah:
1. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta
kekayaan penyelenggara negara;
2. meneliti laporan dan pengaduan masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya KKN dari para
penyelanggara negara;
3. melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai
harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya KKN terhadap
penyelenggara negara yang bersangkutan;
4. meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan KKN
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
c.
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No.5 Tahun 2004, yang anggota-anggotanya terdiri dari nsur
pemerintah dan masyarakat. Dari unsur pemerintah meliputi keasaan, kepolisian
dan lembaga lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Sedangkan dari
unsur masyarakat dapat berupa LSM aembaga Swadaya Masyarakat) dan organisasi
sosial politik. Tugas dan wewenang KPK hampir sama dengan kewenangan Komisi
Pemeriksa.
Peran
Serta Masyarakat
Untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang
bersih dan bebas KKN, masyarakat diharapkan tetap bergairah dalam melaksanakan
kontrol sosial secara maksimal. Peran serta masyarakat tersebut dapat
diwujudkan dalam bentuk:
·
hak mencari,
memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggara negara;
·
hak untuk memperoleh
pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
·
hak menyampaikan saran
dan pendapat serta tanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara;
·
hak memperoleh
perlindungan hukum.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan
berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah
menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem
hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini.
Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum
menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja
banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan
sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung
maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Korupsi harus
dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena
itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Upaya pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu
(1) penindakan, dan (2) pencegahan –tidak akan pernah berhasil optimal jika
hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat.
Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa –sebagai salah satu bagian
penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan– diharapkan dapat
terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan
mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan
yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa
diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun
budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai
agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk
dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup
tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting,
untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan
nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara
lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk
keperluan perkuliahan dipandang perlu untuk membuat sebuah Buku Ajar yang
berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa.
Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan
yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan
nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya
anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan
serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan
pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta
menanamkan nilai-nilai anti korupsi.
Referensi :