Senin, 16 Juni 2014

Tugas 4 Mata Kuliah Teknologi Informasi & Multimedia



Nama : Hendrickson
NPM  : 13410221
Kelas : 4IB02 A

Protokol adalah sebuah aturan atau standar yang mengatur atau mengijinkan terjadinya hubungan, komunikasi, dan perpindahan data antara dua atau lebih titik komputer. Protokol dapat diterapkan pada perangkat kerasperangkat lunak atau kombinasi dari keduanya. Pada tingkatan yang terendah, protokol mendefinisikan koneksi perangkat keras. Protokol perlu diutamakan pada penggunaan standar teknis, untuk menspesifikasi bagaimana membangun komputer atau menghubungkan peralatan perangkat keras. Protokol secara umum digunakan pada komunikasi real-time dimana standar digunakan untuk mengatur struktur dari informasi untuk penyimpanan jangka panjang. Pembahasan lebih jelas tentang Protokol Internet, silakan anda baca dalam format PDF yang saya lampirkan di bawah ini. Untuk membacanya silakan diklik. Terima kasih.

Selasa, 06 Mei 2014

Tugas 3 Mata Kuliah Teknologi Informasi & Multimedia

Nama : Hendrickson
NPM : 13410221
Kelas : 4IB02 A

Security sistem komputer (sistem keamanan komputer) bisa juga berarti suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan. Pembahasan lebih jelasnya mengenai SECURITY SISTEM KOMPUTER, silahkan anda baca dalam format PDF yang saya lampirkan di bawah ini. Untuk membacanya silahkan diklik. Terima kasih.

Tugas 2 Mata Kuliah Teknologi Informasi & Multimedia

Nama : Hendrickson
NPM : 13410221
Kelas : 4IB02 A

Multimedia merupakan penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi dan video dengan berbagai alat bantu (tool) dan koneksi (link). Multimedia memiliki beberapa elemen, di antaranya yaitu : teks, grafik (gambar), audio, video, special effect, animasi, dan interactivity (interaktif). Pembahasan lebih jelasnya mengenai ELEMEN-ELEMEN MULTIMEDIA, silahkan anda baca dalam format PDF yang saya lampirkan di bawah ini. Untuk membacanya silahkan diklik. Terima kasih.

Sabtu, 15 Maret 2014

Tugas 1 Mata Kuliah Teknologi Informasi & Multimedia



Nama : Hendrickson
NPM  : 13410221
Kelas  : 4IB02 A

Berikut Tugas ke-1 Mata Kuliah Teknologi Informasi & Multimedia yang saya lampirkan dalam format Pdf di bawah ini. Untuk membacanya, silahkan diklik. Terima kasih.


Tugas 1

Kamis, 16 Januari 2014

Tugas Ke-5 Mata Kuliah Oganisasi & Arsitektur Komputer

Nama                       : HENDRICKSON
NPM                        : 13410221
Kelas (konsentrasi) : 4IB02A

Tugas Ke-5 Mata Kuliah Oganisasi & Arsitektur Komputer 


1. Negosiasi
2. Etika dan Profesionalisme
3. Ke-Indonesia-an
4. Pendidikan Anti Korupsi
Jawaban:

1. Negosiasi


Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya  atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasan Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia.
Proses Negosiasi
a. Pihak yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas, dan terinci.
b. Pihak mitra bicara menyanggah mitra bicara dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama.
c. Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan alasan yang logis.
d. Terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya program/ maksud negosiasi.

Negosiasi dan Lobi
Dalam advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebutlobi. Proses lobi tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh waktu dan tempat.

Kemampuan – kemampuan dasar bernegosiasi
Faktor yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat. Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa "semua orang menang", filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi. Kunci untuk mengembangkan filsafat supaya "semua orang menang" adalah dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak lain dan pihak negosiator.

Keterampilan - keterampilan dasar
Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :
1.      Ketajaman pikiran / kelihaian
2.      Sabar
3.      Kemampuan beradaptasi
4.      Daya tahan
5.      Kemampuan bersosialisasi
6.      Konsentrasi
7.      Kemampuan berartikulasi
8.      Memiliki selera humor

Taktik – taktik umum digunakan
Taktik memiliki beberapa tujuan. Taktik akan membantu untuk melihat permasalahan sebenarnya yang sedang diperdebatkan di meja perundingan. Taktik juga dapat menguraikan kemandekan. Dan, dapat membantu untuk melihat dan melindungi diri dari kebohongan negosiator. Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari :
·         Mengeryit ( The Wince )
Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch ) merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain, bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan dengan keinginan pihak lain.
·         Berdiam ( The Silence )
Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam kesunyian panjang ( " Dead Air Time" ). Mereka menjadi tidak nyaman jika tidak ada percakapan untuk mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain. Biasanya, pihak lain akan merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.
·         Ikan Haring Merah ( Red Herring )
Istilah ini diambil dari kompetisi tua di Inggris, Berburu Rubah ( Fox Hunting Competition ). Dalam kompetisi ini, tim lawan akan menyeret dan membaui jejak rubah ke arah lain dengan ikan. Sehingga, anjing lawan akan terkecoh dan kehilangan jejak. Sama halnya saat negosiator membawa "ikan amis" atau isu lain ke meja perundingan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama bahasan.
·         Kelakuan Menghina ( Outrageous Behaviour )
Segala bentuk perilaku - biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan- dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas dan dramatis seolah - olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah untuk menggertak orang - orang yang terlibat dalam negosiasi.
·         Yang Tertulis ( The Written Word )
Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha ( leasing ), atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas ( uang ) adalah contoh - contoh Yang Tertulis.
·         Pertukaran ( The Trade-off )
Taktik ini digunakan untuk tawar - menawar. Pertukaran hanya menawarkan konsesi, sampai semua pihak setuju dengan syarat - syarat. Sebenarnya, taktik ini dipakai untuk kompromi.
·         Ultimatum ( The Ultimatum )
Penggunaan ultimatum kadang-kadang ( seldom ) efektif sebagai taktik pembuka dalam negosiasi. Namun, suatu saat dalam sebuah negosiasi yang panjang saat Anda merasa Anda perlu menggunakan taktik ini.
·         Berjalan Keluar ( Walking Out )
Pada beberapa situasi, berjalan keluar dapat digunakan sebagai strategi untuk memberikan tekanan pada pihak lain.
·         Kemampuan untuk Mengatakan "Tidak" ( The Ability to Say "No" )
Sebuah taktik memepang peran sangat penting dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila mengatakan 'tidak' secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai 'ya'.

2. Etika dan Profesionalisme
Pengertian Etika dan Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999). Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Etika dan Estetika
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, norma agama  dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang- undangan, norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun  berasal dari  kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
Etika dan Etiket
Etika (ethics) berarti moral sedangkan etiket (etiquette) berarti sopan santun. Persamaan antara etika dengan etiket yaitu:
•   Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
•   Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Perbedaan antara etika dengan etiket
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.  Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4.   Etiket hanya memadang manusia dari segi lahiriah saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
Etika dan Ajaran Moral
Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia. Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).
Pluralisme moral diperlukan karena:
1. pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku,daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan;
2. modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional;
3.    berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup.
Etika sosial dibagi menjadi:
•    Sikap terhadap sesama;
•    Etika keluarga;
•    Etika profesi,  misalnya etika untuk dokumentalis, pialang informasi;
•    Etika politik;
•    Etika lingkungan hidup; serta
•    Kritik ideologi.
1.      Moralitas
Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat di antara sekelompok manusia. Adapun nilai moral adalah kebaikan manusia sebagai manusia.
2.      Norma moral adalah tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia. Ada perbedaan antara kebaikan moral dan kebaikan pada umumnya. Kebaikan moral merupakan kebaikan manusia sebagai manusia sedangkan kebaikan pada umumnya merupakan kebaikan manusia dilihat dari satu segi saja, misalnya sebagai suami atau isteri.
3.      Moral berkaitan dengan moralitas.
Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas dapat berasal dari sumber  tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber.
4.      Pluralisme moral
Etika bukan sumber tambahan moralitas melainkan merupakan filsafat yang mereflesikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai lima ciri khas yaitu rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif.
5.      Rasional berarti mendasarkan diri pada rasio atau nalar, pada argumentasi yang bersedia untuk dipersoalkan tanpa perkecualian. Kritis berarti filsafat ingin mengerti sebuah masalah sampai ke akar-akarnya, tidak puas dengan pengertian dangkal. Sistematis artinya membahas langkah demi langkah. Normatif menyelidiki bagaimana pandangan moral yang seharusnya.
Etika dan Agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi.  Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:
1.  Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.
2. Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.
3. Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang secara langsung tidak disinggung- singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.
4. Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.
Istilah berkaitan
Kata etika sering dirancukan dengan istilah etiket, etis, ethos, iktikad dan kode etik atau kode etika. Etika adalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk. Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
Etis artinya sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan usia pada seorang wanita. Ethos artinya sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu. Maka ada ungkapan ethos kerja artinya sikap dasar seseorang dalam pekerjaannya, misalnya ethos kerja yang tinggi artinya dia menaruh sikap dasar yang tinggi terhadap pekerjaannya. Kode atika atau kode etik artinya daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.
PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Definisi Profesi:
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
1.      Sebuah profesi mensyaratkan  pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
2.      Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
3.     Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
1.  Adanya proses lisensi atau sertifikat;
2.  Adanya organisasi;
3.  Otonomi dalam pekerjaannya.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1.   Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2.  Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan;
3.  Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Etika terbagi atas 2 bidang besar
1.      Etika umum
Prinsip;
Moral.
2.      Etika khusus
Etika Individu;
Etika Sosial.
Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1.  Singkat;
2.  Sederhana;
3.  Jelas dan Konsisten;
4.  Masuk Akal;
5.  Dapat Diterima;
6.  Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7.  Komprehensif dan Lengkap, dan
8.  Positif dalam Formulasinya.

Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1.  Rekan,
2.  Profesi,
3.  Badan,
4.  Nasabah/Pemakai,
5.  Negara, dan
6.  Masyarakat.

Kode Etik Ilmuwan Informasi
Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis, digunakan di Eropa Barat. Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information (ASIS). ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals. Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi. Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharunya; (b) bagaimana kode tersebut akan digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan semangat    pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Tiga Watak Kerja Profesionalisme
1. kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
2. kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
3. kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a.     Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi;
b.    Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.

ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dampak pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat sebagai berikut (I Made Wiryana):
?    Rasa takut;
?    Keterasingan;
?    Golongan miskin informasi dan minoritas;
?    Pentingnya individu;
?    Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani;
?    Makin rentannya organisasi;
?    Dilanggarnya privasi;
?    Pengangguran dan pemindahan kerja;
?    Kurangnya tanggung jawab profesi;
?    Kaburnya citra manusia.

Beberapa langkah untuk menghadapi dampak pemanfaatan TI (I Made Wiryana):
a.   Desain yang berpusat pada manusia;
b.   Dukungan organisasi;
c.   Perencanaan pekerjaan;
d.   Pendidikan;
e.   Umpan balik dan imbalan;
f.    Meningkatkan kesadaran publik;
g.   Perangkat hukum;
h.   Riset yang maju.

Etika Penggunaan TI
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas prilaku yang diperbuat.
Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaannya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Dua aktivitas utama Etika Komputer (James H. Moore)
1. waspada,
2. sadar.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer
1. kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2. faktor transformasi (transformation factors), Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada,
3. faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak
Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
1.    Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
2.    Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3.    Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
4.    Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
1.    Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2.  Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3.    Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4.    Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.

3.Ke-Indonesia-anBottom of Form
Negara bukan bangunan jadi, melainkan realitas dinamis menegara dan membangsa. Negara menyelenggarakan ketertiban umum dan menciptakan kesejahteraan bersama. Bangsa melepaskan diri dari nilai-nilai primordial yang sempit dan merangkul nilai-nilai kewargaan. Etnisitas atau agama yang tadinya cukup untuk manusia pra-Indonesia kini tak cukup lagi untuk manusia Indonesia. Bukan kebetulan para pendiri republik ini serius membicarakan sebuah dasar negara sebelum proklamasi kemerdekaan. Di atas fondasi ideologis itu akan dibangun negara yang mempersatukan ragam suku dan aspirasi.
Jalan Indonesia menegara dan membangsa adalah Pancasila. Warganya beragama dengan menjunjung peri kemanusiaan dan persatuan. Persoalan bangsa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat, bukan dengan logika mayoritas. Kaya dan miskin tanpa kesenjangan sosial yang ekstrem. Mimpi Indonesia berakar pada kolektivisme sekaligus individualisme, berbeda dari mimpi Amerika yang berakar pada individualisme. Idealisme Pancasila bukan kesejahteraan individual, melainkan masyarakat adil sejahtera. Keadilan sosial adalah muara keempat sila, demikian Driyarkara.
Awalnya Indonesia adalah nama alternatif untuk Kepulauan Hindia, Hindia-Belanda, Malayunesia, atau Insulinde. Namun, Indonesia merdeka bukan sekadar nama pengingat keindahan dan kekayaan alam, melainkan kedaulatan negara kesatuan. Pejabat berintegritas berani mengatasnamakan kepentingan nasional di atas kepentingan asing, kepentingan nasional di atas kepentingan daerah.
Kebanggaan menjadi bagian dari Indonesia bukan berapa banyak teroris yang tewas ditembak, melainkan Indonesia tak lagi identik dengan korupsi. Aktivitas menegara dan membangsa tak pernah selesai, bahkan bisa gagal. Yugoslavia dan Uni Soviet akhirnya berdisintegrasi. Lebih banyak lagi kasus gagal negara.Sierra Leone kini ibarat kapal karam meski ekonominya dulu lebih baik daripada India dan China. Betapa penting peran negara menyejahterakan rakyat.
Layanan publik masih jauh dari efisien dan memuaskan sehingga tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah terus menurun sejak 2009. Terlena oleh kondisi positif makroekonomi dalam negeri, pemerintah abai menyejahterakan petani yang terjerat kemiskinan. Malah impor dan konsumsi kita menyejahterakan petani negeri lain.
Tiga sektor ekonomi strategis bagi masa depan bangsa dan negara dikuasai asing: keuangan, pangan, dan energi. Begitu juga sektor pariwisata, pertanian, perikanan, dan telekomunikasi. Indonesia hanya jadi negara pemburu rente. Itulah kenyataan neokolonialisme tanpa senjata, secara ekonomi terjajah.
Dengan serbuan produk impor yang menyebabkan deindustrialisasi dan peningkatan penganggur, pemerintah harus bekerja keras memangkas berbagai pungutan yang mematikan daya saing industri dalam negeri serta memberi insentif agar Indonesia menjadi bangsa produktif. Indonesia tak boleh merasa nyaman jadi pasar bagi produk asing dan bangsa konsumtif.
Reideologisasi
Liberalisme ekonomi menjadi penggerak globalisasi. Ekonomi pasar mendikte politik, masyarakat, dan kebudayaan. Nilai-nilai baru yang konsumtif dan sekuler dipaksakan secara halus. Ekses selanjutnya adalah tumbuh suburnya korupsi di negara berkembang. Pasar bebas memproduksi barang, jasa, dan pekerjaan, tetapi mandul menciptakan solidaritas, identitas, dan kohesi sosial.
Soalnya memang bukan kapitalisme itu sendiri, melainkan ketiadaan sistem nilai lain sebagai pengimbang. Dengan memberi label tak demokratis bagi tradisionalisme, tak dengan sendirinya kapitalisme mendukung demokrasi. Malah, demikian Noreena Hertz, proses politik yang dikontrol perusahaan multinasional mematikan demokrasi. Sebagai reaksi kepada proses yang meruntuhkan jati diri warga dan mencampakkan nilai-nilai tradisional, tradisionalisme kembali dalam bentuk ultranasionalisme dan fundamendalisme agama. Ini juga, menurut Benjamin R Barber, ancaman yang sama berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Jalan Indonesia untuk kuat dan mandiri adalah pemberlakuan ideologi Pancasila secara konsisten. Kehidupan bangsa tak boleh merosot dan kembali pada primordialisme pra-Indonesia. Di situlah sejatinya ujian bagi kesaktian Pancasila. Orde Lama melakukan eksperimen ideologi. Orde Baru memakai Pancasila untuk melanggengkan kekuasaan dan korupsi. Orde Reformasi memuseumkan Pancasila dan melanjutkan korupsi.
Kini kisruh berbangsa lebih serius daripada soal relasi agama dan negara. Rivalitas agama dan negara. Agama menjadi saingan ideologi negara. Warga menolak keberlakuan hukum negara atas nama hukum agama, membenarkan tindakan kriminal atas nama agama, menyusun miniatur negara, merayakan negara dalam negara. Kisruh itu sebagai akibat dominasi agama di ruang publik, sekolah negeri, dan birokrasi.
Daripada sebagai penyelenggara negara yang mengambil jarak sama dengan setiap warga, pemerintah bermain api dengan agama, bukan dalam rangka pengamalan sila ketuhanan. Pemerintah berkepentingan membiarkan masyarakat asyik beragama dan bertikai. Bangsa dibiarkan tak bersatu agar lemah menggugat buruknya akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.
Tiada korelasi antara keberagamaan dan kemangkusan layanan publik. Tiada korelasi antara keberagamaan dan penurunan tingkat korupsi. Tiada korelasi antara keberagamaan dan konsistensi penegakan hukum. Orang makin berani melanggar hukum, terutama jika tak ada petugas. Di jalan, polisi lalu lintas terus permisif. Orang kian berani menyuap penegak hukum dan membusukkan komisi-komisi negara yang independen bentukan era reformasi.
Sengaja dibiarkan kacau antara moralitas individual dan moralitas bangsa, seolah-olah beragama sama dengan jadi warga yang baik. Seharusnya agama membentuk moralitas individu, tetapi Pancasila membentuk moralitas bangsa. Kerapuhan moralitas bangsa dimulai dari pembusukan politik yang berimbas pembusukan bangsa. Masyarakat mudah saling curiga. Pembangunan rumah ibadah begitu dipersoalkan. Terkait rumah ibadah, wali kota berani mengabaikan putusan Mahkamah Agung.
Pancasila baru sakti jika negara berdaulat atas aset dan kekayaan sumber daya alam negeri, jika jati diri Indonesia sebagai bangsa tak tersandera westernisasi atau arabisasi, jika partai penguasa dan koalisinya tak jadi tempat koruptor berlindung, jika pejabat dan wakil rakyat mampu menahan diri menikmati fasilitas berlebihan saat sebagian besar rakyat tanpa jaminan kesehatan dan pendidikan.
Pembusukan bangsa bukan soal hilangnya pendidikan Pancasila dalam kurikulum atau pembentukan lembaga baru untuk sosialisasi Pancasila. Itu terutama soal konsistensi penyelenggara negara mengamalkan semua sila dalam kebijakan publik dan penegakan hukum. Pancasila harus nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Yonky Karman Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta

4.Pendidikan Anti Korupsi
Pada pembahasan sebelumnya telah dijelasakan mengenai pengertian korupsi yaitu tingkah laku atau tindakan seseorang yang melanggar normanorma dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan negara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak iangsung. Dengan demikian anti korupsi adalah suatu tindakan atau gerakan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat untuk memberantas tindakan korupsi. Gerakan anti korupsi di Indonesia harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan serta melibatkan semua komponen negara termasuk didalamnya adalah masyarakat.
Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi, seperti:
1.      Menyuap hakim adalah korupsi. Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
·         Setiap orang,
·         Memberi atau menjanjikan sesuatu,
·         Kepada hakim,
·         Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan  perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
2.      Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi. Pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa Untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri melakukan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsur-unsur :
·           Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,
·           Menerima hadiah atau janji,
·           Diketahuinya,
·           Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
3.      Menyuap advokat adalah korupsi. Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1  ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU no.31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no. 20 tahun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsurunsur :
·           Setiap orang,
·           Memberi atau menjanjikan sesuatu,
·           Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan,
·           Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

Ada beberapa langkah untuk memberantas korupsi (anti korupsi), yaitu:
1.      Mengadakan diagnosis jenis korupsi dan penyebarluasannya. Pada langkah ini dilakukan kajian yang mendalam melalui penelitian khusus dan diskusi-diskusi mengenai daerah-daerah atau unit-unit yang rawan korupsi.
2.      Menyusun sebuah strategi dengan fokus pada sistem, yaitu menganalisa pilihan-pilihan langkah, dampak dari langkah tersebut dan biaya yang dibutuhkan dalam setiap langkah.
3.      Menyusun strategi pelaksanaan, langkah ini meliputi :Menyebarluaskan upaya pemberantasan korupsi melalui media. Menjalin kerja sama dengan birokrasi, bukan memusuhinya.Memperkuat kemampuan lembaga-lembaga melalui pelatihanpelatihan.
·         menyelaraskan langkah-langkah pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan adanya koordinasi dan pembagian tanggung jawab.
·         “petik buah ranum yang terjangkau”, artinya pilihlah terlebih dahulu masalah-maslah yang mudah diatasi.
·         kerjasama dengan kekuatan-kekuatan yang mendukung baik kekuatan nasional, internasional, LSM maupun swasta.
·         membasmi budaya kebal hukum dengan cara membawa koruptor kelas kakap ke pengadilan.
4.      Mencari jalan agar kampanye anti korupsi dapat mendorong perubahan yang lebih luas dan dalam.
Langkah-langkah tersebut di atas tidak akan bisa mengurangi tindakan korupsi masyarakat bila tidak dilakukan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Oleh sebab itu, di bawah ini akan dibahas mengenai instrumen antikorupsi yang meliputi hukum yang mempunyai daya cegah terhadap tindakan korupsi, dan lembagalembaga yang menegakkan hukum tersebut dan menuntut orang-orang yang melakukan tindakan korupsi.
Peraturan Hukum yang Mengatur Masalah Korupsi :
Perangkat hukum dibuat untuk mengadili orang-orang yang telah melakukan tindakan korupsi dan sekaligus mempunyai daya cegah yang tinggi karena mempunyai sanksi yang sangat berat. Semakin berat sanksi hukum yang diberikan terhadap koruptor, semakin kuat daya cegah melawan korupsi, karena orang yang akan melakukan korupsi akan berfikir lebih panjang.
Ada beberapa perangkat hukum yang mengatur masalah korupsi, yaitu:
1.      Tap MPR No. VII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2.      UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
3.      UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.      UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5.      UU No.5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
6.      Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2001 tentang pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7.      Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 200 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8.      Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa.
Lembaga yang Mengurusi Masalah Korupsi di Indonesia :
a.      Kejaksaan dan Kepolisian
Kepolisian mempunyai tugas untuk memeriksa dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mengumpulkan buktibukti agar koruptor dapat diajukan ke pengadilan melalui kejaksaan. Dengan demikian, tugas kejaksaan adalah untuk menuntut koruptor dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) disebutkan Penyidik dalam tindak pidana korupsi mempunyai hak untuk:
·         meminta keterangan kepada tersangka tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi;
·         meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka;
·         membuka, memeriksa, dan menyita surat kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
b.      Komisi Pemeriksa
UU No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, mengamanatkan kepada presiden selaku kepala negara untuk membentuk Komisi Pemeriksa. Komisi Pemeriksa merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden selaku kepala negara, yang berfungsi untuk mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa adalah:
1.      melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara;
2.      meneliti laporan dan pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya KKN dari para penyelanggara negara;
3.      melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya KKN terhadap penyelenggara negara yang bersangkutan;
4.      meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan KKN sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
c.       Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, yang anggota-anggotanya terdiri dari nsur pemerintah dan masyarakat. Dari unsur pemerintah meliputi keasaan, kepolisian dan lembaga lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Sedangkan dari unsur masyarakat dapat berupa LSM aembaga Swadaya Masyarakat) dan organisasi sosial politik. Tugas dan wewenang KPK hampir sama dengan kewenangan Komisi Pemeriksa.

Peran Serta Masyarakat
Untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, masyarakat diharapkan tetap bergairah dalam melaksanakan kontrol sosial secara maksimal. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk:
·         hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggara negara;
·         hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
·         hak menyampaikan saran dan pendapat serta tanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara;
·         hak memperoleh perlindungan hukum.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Upaya pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan –tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa –sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan– diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu untuk membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa. Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi.

Referensi :