Senin, 23 Mei 2011

Tulisan Ke-3 (Pengantar Ekonomi & Manajemen 2)

Reaksi Masyarakat Indonesia Terhadap
Bidang Elektro

          Permasalahan yang sering muncul adalah “bagaimana hasil riset di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Selain membutuhkan dana pengembangan dan komersialisasi, hasil penelitian juga perlu publikasi”. Namun penulis mempunyai pandangan lain, yaitu bagaimana kalau hasil penelitian di bidang elektronika yang cukup berbobot ini juga dipatenkan untuk memberikan reaksi positif terhadap hasil karya anak bangsa khususnya di bidang elektro. Tentu hal itu akan sangat bermanfaat, di samping akan meningkatkan khasanah intelektual bangsa Indonesia, terutama di bidang elektronika, yang saat ini merupakan salah satu bidang yang sangat mendominasi perkembangan sains dan teknologi modern. Tulisan ini akan membahas lebih lanjut mengenai pentingnya paten, terutama untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di pasar global yang tingkat persaingannya semakin ketat.

          Sangat jarang temuan baru dalam bidang teknologi diperoleh secara kebetulan. Umumnya temuan baru merupakan hasil pemikiran mendalam disertai upaya melakukan berbagai macam percobaan. Dalam aktivitas industri, penelitian dan pengembangan (LITBANG) atau research and development (R&D) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung atau memperkuat bisnis yang sudah ada, serta menciptakan produk baru yang unggul sehingga tercipta pasar baru dan industri yang kuat. Litbang berkaitan dengan upaya menghasilkan temuan-temuan baru yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.

          Logika sederhana mengatakan bahwa di tengah persaingan bisnis yang semakin tajam, satu-satunya upaya yang dapat menyelamatkan perusahaan adalah melakukan penelitian untuk inovasi maupun mendapatkan teknologi baru yang lebih unggul serta efisien dalam ongkos produksi. Proses inovasi ini tidak akan terlepas dari kebutuhan dan permintaan pasar. Sementara itu, transfer teknologi maupun iptek pada umumnya sulit dilakukan. Oleh sebab itu, negara yang relatif tidak menguasai iptek, selamanya akan bergantung kepada negara maju. Cara yang paling mungkin untuk melepaskan diri dari ketergantungan tersebut adalah dengan menggiatkan LITBANG sendiri.

          Ide yang terlahir dari intelektualitas seseorang pada dasarnya merupakan kekayaan intelektual orang yang bersangkutan dan dilindungi oleh hukum agar tidak “dirampas” oleh orang lain. Upaya pemberian perlindungan hukum terhadap pemilik/penemu ide baru di dikenal dengan istilah Intelectual Property Rights atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Jadi HaKI dapat diuraikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Obyek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, seperti daya cipta, rasa, karsa dan temuan, umumnya karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra maupun teknologi. Untuk penemuan dalam bidang teknologi, bentuk perlindungan hukumnya disebut paten, sedang karya cipta di bidang sastra, seni dan ilmu pengetahuan, perlindungan hukumnya disebut hak cipta.

          Pertumbuhan karya intelektual hanya dapat dirangsang jika penemunya diberi pengakuan bahwa karyanya adalah asetnya. Untuk itu diperlukan sertifikat atau surat paten. Jadi paten merupakan pemberian hak khusus oleh negara kepada penemu atas penemuan barunya di bidang teknologi. Paten menawarkan insentif dalam kegiatan litbang karena dapat meningkatkan produk yang dapat dikomersialkan dan memberikan perlindungan dari peniruan/penjiplakan oleh orang lain sewaktu dipasarkan. Sistim pemberian paten diperkenalkan dengan alasan, yaitu :

          Kurang perhatiannya bangsa Indonesia akan pentingnya HaKI, khususnya masalah hak paten, dapat dilihat dari statistik jumlah paten domestik, yaitu jumlah paten yang diajukan warga negara Indonesia ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Pada tahun 1994, jumlah permintaan paten domestik hanya sekitar 3,15 % dari 2.383 jumlah total permintaan paten domestik dan asing. Dibandingkan dengan sesama negara ASEAN saja, Indonesia menempati posisi paling rendah dalam kepemilikan hak paten. Dari statistik paten pada tahun 1996 misalnya, hanya 40 paten yang dicatatkan oleh warga negara Indonesia. Sementara warga Pilipina, Malaysia dan Myanmar mencatatkan patennya berturut-turut sebanyak 203, 163 dan 215 paten.

          Seharusnya masyarakat Indonesia mulai menghargai hasil karya anak bangsa dengan memberikan reaksi positif untuk mengembangkan kreativitas yang dimiliki generasi penerus bangsa, melalui program-program yang mendukung  penciptaan hasil karya, khususnya di bidang elektro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar