Sabtu, 26 Mei 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Ke-1

Nama : HENDRICKSON
NPM  : 13410221
Kelas : 2IB02


Sistem Pemerintahan Indonesia
         Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai sistem pemerintahan Indonesia. Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia? Kita akan membahasnya pada kesempatan ini. Namun apakah teman-teman semua tau apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ?

         Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
         Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
         Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
      Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
          Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2) Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3) Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6) Menteri negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan Menteri negara. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7) Kekuasaan Kepala negara tidak terbatas. Pesiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
       Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
     Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945-1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.
        Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai di situ saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen  dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
Sebelum terjadi amandemen :
•    MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat.
•    Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan.
•    DPR berperan sebagai pembuat Undang – Undang.
•    BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan.
•    DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan.
•    MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
Setelah terjadi amandemen :
•    Kekuasaan legislatif lebih dominan.
•    Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
•    Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden.
•    MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi.
•    Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
       Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
        Demikianlah penjelasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Saya berharap teman-teman pembaca dapat lebih memahami hal ini, setelah membaca postingan yang saya buat.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_indonesia_info214.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2026005-makalah-sistem-pemerintahan-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar