Minggu, 27 Mei 2012

Tulisan Ke-2 Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : HENDRICKSON
NPM  : 13410221
Kelas : 2IB02

Politik dan Strategi Nasional

              Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai politik dan strategi nasional. Namun untuk lebih jelasnya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian politik, lembaga politik, perilaku politik, perbedaan sistem politik di berbagai negara, sistem politik di Indonesia, strategi nasional, dan terakhir saya akan membahas mengenai penyusunan politik dan strategi nasional.

 
1. Pengertian Politik

              Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
              Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
•    Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
•    Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
•    Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
•    Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
              Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
              Dan dari sumber yang saya dapat Wikipedia disebutkan bahwa, politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
              Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
              Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan .
                 Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
        Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum (policy), dan distribusi kekuasaan.
a. Negara
          Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
          Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
             Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
         Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
            Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.

2. Lembaga politik
              Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
              Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
              Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
              Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

3. Perilaku Politik
              Perilaku politik adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik. Adapun yang dimaksud dengan perilaku politik, contohnya adalah:
•    Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin.
•    Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol, mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
•    Ikut serta dalam pesta politik.
•    Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
•    Berhak untuk menjadi pimpinan politik.
•    Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku.

4. Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
1. Sistem politik di negara komunis
              Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

2. Sistem politik di negara liberal
              Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas,  sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

3. Sistem politik demokrasi di Indonesia
              Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat.
2. Negara berdasarkan atas hukum.
3. Bentuk Republik.
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
6. Sistem pemilihan langsung.
7. Sistem pemerintahan presidensiil.

5. Sistem Politik di Indonesia
              Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan.
              Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/negara.
              Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
              Sejarah sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut, yaitu :
- Masa prakolonial.
- Masa kolonial (penjajahan).
- Masa demokrasi liberal.
- Masa demokrasi terpimpin.
- Masa demokrasi Pancasila.
- Masa reformasi.

6. Strategi Nasional
              Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

7. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
         Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
             Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

             Demikian sekilas penjelasan mengenai politik dan strategi nasional yang dapat saya sampaikan. Semoga teman-teman pembaca dapat lebih memahami mengenai materi ini setelah membaca postingan yang saya buat.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://pancasilazone.blogspot.com/2012_05_01_archive.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar