Tugas Pengantar Lingkungan Ke-6
Nama : Hendrickson
NPM : 13410221
Kelas : 2IB02Industri
MATERI :
Industri
View more presentations from hendricksonsagala
Materi dapat dilihat dengan membuka link di bawah ini :
http://www.slideshare.net/hendricksonsagala/industri-10369011VIDEO :
PENDAHULUAN
Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai “Industri”. Sebenarnya ada banyak hal yang dapat kita pelajari
mengenai topik kita kali ini, namun hanya beberapa saja yang dapat saya bahas
di sini.Di antaranya yaitu :
1. Masalah lingkungan dalam pembangunan industri
2. Keracunan bahan logam/metaloid pada industrialisasi
3. Keracunan bahan organis pada industrialisasi
4. Perlindungan masyarakat sekitar perusahaan industri
5. Analisis dampak lingkungan
6. Pembangunan industri, pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pembahasan mengenai materi "Industri" ini.
5. Analisis dampak lingkungan
6. Pembangunan industri, pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pembahasan mengenai materi "Industri" ini.
PEMBAHASAN
1. Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Pembangunan di sektor industri
merupakan cara yang tepat untuk menanggulangi masalah pengangguran dan
kemiskinan. Melalui pembangunan proyek industri pemerintah dan para pengusaha
mampu mempekerjakan rakyat yang memiliki potensi baik. Hal ini juga dapat
meningkatan perekonomian negara. Dunia Industri juga dapat mengajarkan dan
mendidik bangsa agar menjadi bangsa yang produktif, inovatif dan kreatif
sehingga dalam beberapa tahun bangsa kita bisa menghilangkan sifat konsumtif.
Meskipun memiliki dampak positif yang besar bagi bangsa dan negara namun
pembangunan proyek industri juga berkontribusi cukup besar dalam kasus
pencemaran lingkungan. Banyak proyek pembangunan industri maupun kegiatan
produksi yang ada di dalamnya tidak memenuhi dan menaati kaidah lingkungan
hidup. Sehingga lingkungan sekitar pabrik industri mengalami pencemaran tanah,
air dan udara. Hal ini tentu saja mengakibatkan gangguan kesehatan bagi
masyarakat sekitar pabrik.
Kasus pencemaran lingkungan akibat industri perlu mendapat perhatian lebih dari
pemerintah. Walaupun sudah ditetapkannya peraturan perundangan tentang hal ini
namun masih banyak saja para pengawas dan pelaksana peraturan yang tidak
menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka dengan mudah menerima uang suapan dan
membiarkan pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke daerah pemukiman warga.
Beberapa
masalah lingkungan yang terjadi di areal perindustrian, yaitu sebagai berikut :
1. Udara
disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas buang berupa asap
membumbung tinggi di udara bebas.
2. Daerah
sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya peningkatan suhu yang ekstrim
yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri tersebut.
3. Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat pembuangan limbah
ke sumber-sumber mata air tersebut.
4. Industri
juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan global (global warming), yang
saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak lebih meluas.
5. Pembangunan industri dapat menyebabkan banjir karena kurangnya daerah resapan
air, daerah-daerah hijau atau resapan air sudah berubah fungsi menjadi daerah
perindustrian.
6. Polusi
suara yang dihasilkan oleh deru-deru mesin produksi yang tak henti-henti,
Polusi suara dapat membisingkan telinga warga yang tinggal disekitar areal
perindustrian.
Itulah beberapa masalah-masalah lingkungan yang
mungkin akan timbul jika adanya pembangunan sebuah industri disekitar kita.
2. Keracunan
Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialisasi
Akhir-akhir
ini kasus keracunan logam berat yang berasal dari bahan pangan semakin
meningkat jumlahnya. Pencemaran logam berat terhadap alam lingkungan merupakan
suatu proses yang erat hubungannya dengan penggunaan bahan tersebut oleh
manusia.
Pencemaran
lingkungan oleh logam berat dapat terjadi jika industri yang menggunakan logam
tersebut tidak memperhatikan keselamatan lingkungan, terutama saat membuang
limbahnya. Logam-logam tertentu dalam konsentrasi tinggi akan sangat berbahaya
bila ditemukan di dalam lingkungan (air, tanah, dan udara).
Sumber
utama kontaminan logam berat sesungguhnya berasal dari udara dan air yang
mencemari tanah. Selanjutnya semua tanaman yang tumbuh di atas tanah yang telah
tercemar akan mengakumulasikan logam-logam tersebut pada semua bagian (akar,
batang, daun dan buah).
Ternak
akan memanen logam-logam berat yang ada pada tanaman dan menumpuknya pada
bagian-bagian dagingnya. Selanjutnya manusia yang termasuk ke dalam kelompok
omnivora (pemakan segalanya), akan tercemar logam tersebut dari empat sumber
utama, yaitu udara yang dihirup saat bernapas, air minum, tanaman (sayuran dan
buah-buahan), serta ternak (berupa daging, telur, dan susu).
Sesungguhnya,
istilah logam berat hanya ditujukan kepada logam yang mempunyai berat jenis
lebih besar dari 5 gr/cm3. Namun, pada kenyataannya, unsur-unsur
metaloid yang mempunyai sifat berbahaya juga dimasukkan ke dalam kelompok
tersebut. Dengan demikian, yang termasuk ke dalam kriteria logam berat saat ini
mencapai lebih kurang 40 jenis unsur. Beberapa contoh logam berat yang beracun
bagi manusia adalah: arsen (As), kadmium (Cd), tembaga (Cu), timbal (Pb),
merkuri (Hg), nikel (Ni), dan seng (Zn).
Arsen
Arsen
(As) atau sering disebut arsenik adalah suatu zat kimia yang ditemukan sekitar
abad-13. Sebagian besar arsen di alam merupakan bentuk senyawa dasar yang
berupa substansi inorganik. Arsen inorganik dapat larut dalam air atau
berbentuk gas dan terpapar pada manusia. Menurut National Institute for
Occupational Safety and Health (1975), arsen inorganik bertanggung jawab
terhadap berbagai gangguan kesehatan kronis, terutama kanker. Arsen juga dapat
merusak ginjal dan bersifat racun yang sangat kuat.
Merkuri
Merkuri
Merkuri
(Hg) atau air raksa adalah logam yang ada secara alami, merupakan satu-satunya
logam yang pada suhu kamar berwujud cair. Logam murninya berwarna keperakan,
cairan tak berbau, dan mengkilap. Bila dipanaskan sampai suhu 3570C, Hg akan
menguap. Selain untuk kegiatan penambangan emas, logam Hg juga digunakan dalam
produksi gas klor dan soda kaustik, termometer, bahan tambal gigi, dan baterai.
Walaupun
Hg hanya terdapat dalam konsentrasi 0,08 mg/kg kerak bumi, logam ini banyak
tertimbun di daerah penambangan. Hg lebih banyak digunakan dalam bentuk logam
murni dan organik daripada bentuk anorganik. Logam Hg dapat berada pada
berbagai senyawa. Bila bergabung dengan klor, belerang, atau oksigen, Hg akan
membentuk garam yang biasanya berwujud padatan putih. Garam Hg sering digunakan
dalam krim pemutih dan krim antiseptik.
Timbal
Timbal
Logam
timbal (Pb) merupakan logam yang sangat populer dan banyak dikenal oleh
masyarakat awam. Hal ini disebabkan oleh banyaknya Pb yang digunakan di
industri nonpangan dan paling banyak menimbulkan keracunan pada makhluk hidup.
Pb adalah sejenis logam yang lunak dan berwarna cokelat kehitaman, serta mudah
dimurnikan dari pertambangan.
Dalam
pertambangan, logam ini berbentuk sulfida logam (PbS), yang sering disebut
galena. Senyawa ini banyak ditemukan dalam pertambangan di seluruh dunia.
Bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan Pb ini adalah sering menyebabkan
keracunan.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu
bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka
perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono
dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas
adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan
kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan
bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada
organism hidup.
Kadar racun suatu zat
danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal
istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat
yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per
million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari
suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu
tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi
secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan
terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang
apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis proses
masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya
melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3)
Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya
masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang terkena racun
di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang
belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang
sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
3. Keracunan
Bahan Organis Pada Industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa
dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran
juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman
potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri.
Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu
metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya
manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan
peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya
lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai
pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk
denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri
demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut
mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi
kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala,
dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang
berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan
mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang
berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma,
menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian
yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi
oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang
gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan
kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk
metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg/m3 udara. Etanol atau etil alkohol digunakan
sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain.
Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan
akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang
oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok
dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di
Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem
drinkers” di industri-industri tidak ditemukan, NAB di udara
ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg/m3.
Keracunan-keracunan oleh
persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat
jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan
persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf
pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain
lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan
akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan
penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara
lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan
bahan tersebut. Keracunan toksikan tersebut di atas tidak akan terjadi
manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi nilai ambang batas dan
pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
4. Perlindungan
Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu
perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin
ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air,
makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh
limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan industri
harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala
macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang
bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum
bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses
pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan.
Bial gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara
pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya
didasarkan atas faktor-faktor berikut :
a. Bahaya tidaknya
bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya biaya
agar secara ekonomi tidak merugikan
c. Derajat
efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi
lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan
buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk
ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan
merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas
wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini
Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya
ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi
kepentingan masyarakat secara luas.
5. Analisis
Dampak Lingkungan
Definisi
AMDAL
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum
AMDAL
Sebagai
dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan
menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan
dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin
suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan
tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan
/ atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam
secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip
terhadap lingkungan hidup.
Tanggung
jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap
koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan
/ atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas
alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang
akan di gunakan.
AMDAL dan
perijinan
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan
dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan
mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999
suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila
hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan
tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari
ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan
bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak
lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.
Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang
menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha
tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang
tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya
sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum
, tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah
Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Prosedur
penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup
langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan
arahan RKL/RPL.
Dokumen
AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian
dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan
Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan
AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat
dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam
Kawasan
Penyusunan
AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat
meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal
koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan
anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan
bidang kegiatan yang di studi.
Peran
serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL,
maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun
2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses
AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak
memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran
masyarakat tetap diperlukan. Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran,
pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian
AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan
masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
6. Pembangunan
Industri, Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup
Pengertian
pembangunan industri secara luas meliputi industri primer (terutama
pertambangan dan pertanian), industri sekunder (terutama konstruksi dan
manufaktur), serta industri tersier (transportasi, komunikasi, dan sektor jasa
lainnya). Dalam kegiatan industri yang sudah sangat maju, sudah diwarnai oleh
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dicapai manusia sampai saat
ini. Di negara industri yang sudah sangat maju, di Jepang misalnya sumber daya
manusia atau pelayanan manusia sudah sangat diwarnai oleh persaingan yang seru
dengan pelayanan komputer dan pemakaian robot.
Teknologi
yang dikembangkan dalam menunjang industri di Indonesia diharapkan akan
menunjukan pertumbuhan ekonomi.
Struktur
ekonomi suatu negara dapat dilihat dari berbagai sudut tinjauan. Dalam hal ini,
struktur ekonomi dapat dilihat setidak-tidaknya berdasarkan empat macam sudut
tinjauan, yaitu:
1. Tinjauan makro-sektoral
2. Tinjauan keruangan
3. Tinjauan penyelenggaraan kenegaraan
4. Tinjauan birokrasi pengambilan keputusan
Berdasarkan tinjauan makro-sektoral sebuah
perekonomian dapat berstruktur misalnya agraris, industrial, atau niaga
tergantung pada sector prosuksi apa yang menjadi tulang punggung perekonomian
yang bersangkutan. Berdasarkan tinjauan keruangan, prekonomian dapat dikatakan
berstruktur, bergantung pada wilayah tersebut dan teknologinya yang mewarnai
kehidupan perekonomian itu.
Berdasarkan tinjauan penyelenggaraan
kenegaraan, menjadi perekonomian yang berstruktur etatis, egaliter, atau
borjuis. Tergantung pada siapa atau kalangan mana yang menjadi pemeran utama
dalam perekonomian yang bersangkutan. Bisa pula struktur ekonomi dilihat
berdasarkan tinjauan birokrasi pengambilan keputusannya. Dengan sudut tinjauan
ini, dapat dibedakan antara struktur ekonomi yang sentralistis dan
desentralistis.
Sedangkan
pengertian lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia
dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Referensi :
Santoso
Budi, 1999, “Ilmu Lingkungan Industri”, Universitas Gunadarma, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar